LQ Indonesia Law Firm Imbau Korban KSP SB Segera Proses Pidana

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LQ Indonesia Law Firm (Dokumen)

Foto: LQ Indonesia Law Firm (Dokumen)

BERITA JAKARTA – Advokat Rizky Indra Permana, SH selaku Kuasa Hukum dan pelapor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dari LQ Indonesia Law Firm bersama 23 pelapor lainnya akan segera mengupayakan Restorative Justice (RJ) dengan pihak Direksi KSP SB untuk upaya memulihkan kerugian materiil para korban.

“Tipideksus Mabes sudah menetapkan Direksi sebagai tersangka, namun, sesuai UU Perkoperasian, kami masih mengupayakan langkah persuasif untuk mediasi agar kerugian para korban dikembalikan. Saya yakin keinginan para korban adalah pemulihan kerugian yang sejalan dengan RUU PPSK dari Kementrian Keuangan,” ujar Rizky Indra Permana, Senin (12/11/2022).

Rizky menyatakan, apabila upaya berhasil maka klien-klien LQ Indonesia Law Firm akan dibayar kerugian sebagai imbal baliknya, LQ Indonesia Law Firm akan mencabut laporan polisi yang sudah dimasukkan ke Mabes Polri.

“Saya imbau kepada para korban yang belum melapor agar segera melapor untuk bisa mendapatkan bagian dari ganti rugi, baik secara RJ maupun nanti dari putusan Pengadilan atas aset yang sudah disita. Segera hubungi Kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat,” himbaunya.

Rizky menjelaskan, bahwa seperti kasus KSP Indosurya bahwa permohonan ke Pengadilan untuk mengambil bagian dari aset sitaan ditolak Pengadilan. Bahkan permohonan LPSK yang adalah lembaga negara juga di tolak Majelis Hakim.

Oleh karena itu, lanjut Rizky, dari awal disarankan untuk mengajukan pelaporan pidana agar nanti nama korban tertera dalam surat dakwaan atau dalam berkas perkara, sehingga aset sitaan dapat di berikan hakim ke para korban yang sudah diperiksa oleh penyidik Polri.

“Ingat jika tidak ada upaya sama sekali, maka sudah pasti uang anda akan hilang. Itulah gunanya Lawyer untuk membantu melakukan upaya hukum untuk mendapatkan pemulihan ganti rugi,” jelas Rizky.

LQ Indonesia Law Firm dikenal prestasi dan keberhasilan memproses kasus investasi bodong atau gagal bayar di Indonesia. Ditahun 2019, LQ Indonesia Law Firm berhasil menyeret Direksi dan owner Koperasi Millenium sehingga disidangkan.

Selain itu, Koperasi Indosurya juga LQ Indonesia Law Firm terdepan dalam mengawal dan mematahkan modus Jaksa untuk P-19 mati yang sempat melepaskan pemilik KSP Indosurya yakni, Henry Surya dari sel tahanan Kejaksaan.

Sementara, dalam Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia Law Firm berhasil mendapatkan ganti rugi aset properti untuk ganti rugi dan investasi bodong MTN lainnya yang mendapatkan asset tanah diwilayah Bekasi Jawa Barat, sebagai ganti rugi.

Selain KSP SB, LQ Indonesia Law Firm juga sedang mengupayakan mediasi dan upaya persuasif dalam kasus Net 89 dan Narada dalam pembicaraan “lawyer to lawyer” untuk memeproleh win win skenario agar korban mendapatkan ganti rugi.

A salah satu korban perusahaan gagal bayar mengungkapkan, LQ Indonesia Law Firm sudah membantu saya dan keluarga untuk mendapatkan ganti rugi, bahkan properti yang diberikan dalam proses untuk disewakan, sehingga saya bisa mendapatkan pasif income.

“LQ Indonesia Law Firm beda dari lawyer lain yang pernah saya gunakan, karena LQ Indonesia Law Firm punya expertise di bidang keuangan dan tidak main 2 kaki seperti oknum lawyer lain,” pungkasnya. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB