Polemik Baznas Kota Bekasi, IHT: Mana Ada yang Kebetulan

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Komisi IV, Ibnu Hajar Tanjung (IHT)

Anggota DPRD Komisi IV, Ibnu Hajar Tanjung (IHT)

BERITA BEKASI – Hingga saat saat ini Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Ismail Hasyim seolah tidak mau menjawab soal tudingan diskriminatif dan bernuansa politik praktis dalam penyaluran program-program Baznas.

Ismail Hasyim hanya menyuruh awak media menemui Wakil Ketua Baznas Kota Bekasi, Ayi Nurdin untuk menjawab tudingan negative tentang Baznas Kota Bekasi yang sudah masuk kerana politik tersebut.

Kepada awak media Ayi Nurdin menjawab bahwa Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural bekerja atas dasar aturan dan ketentuan tentu ketika yang disoroti persoalan distribusi. Baznas sudah cukup jelas batasan – batasan dan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan Baznas.

“Ada 8 penerima yang sudah sama – sama tau fakir, miskin, amil, gorimin atau yang punya utang dan segala macemnya,” terang Ayi ketika di temui awak media di Majelis Pelintas Zaman Kecamatan Rawalumbu, Senin (25/10/2022) kemarin.

Kalau pun ada, kata Ayi, dugan-dugan dari sebagian orang bahwa Baznas itu cenderung memprioritaskan kelompok yang dekat dengan Kepala Daerah diluar sepengetahuan kami yang cukup aktif mengakses bantuan-bantuan Baznas itu kebentulan saja.

“Jadi kalau ada orang yang diindikasi sebagai siapa, orangnya siapa ke Baznas nah itu lebih kebetulan saja, kita tetep pada hakekatnya siapa pun orang yang butuh kita layani, kita fasilitasi karena kami hanya sekedar orang yang dapat titipan saja,” ucapnya.

Intinya, lanjut Ayi, Baznas tidak ikutan politik praktis kalau pun politik kami politik nilai dalam artian bahwa kita berbicara tentang strategi untuk mewujudkan tangung jawab kita itu sudah pasti, tapi kalau politik praktis, bicara ikut kontestasi, dukung mendukung itu tidak benar.

“Saya pikir kalau dukung mendukung secara kelembagaan itu Basnaz secara kelembagan tidak bahakan saya katakan haram lah karna aturanya sudah begitu jadi nggak boleh. Pihak penguasa hanya bembantu menginformasikan program – program Baznas itu saja,” tutupnya.

Terpisah Anggota DPRD Komisi IV, Ibnu Hajar Tanjung (IHT) saat dimintai tanggapannya terkait tudingan diskriminatif dalam penyaluran program Baznas dan mendahulukan pihak atau relawan milik Kepala Daerah.

“Mana ada yang kebetulan, Baznas argumen nya bisa dibilang hanya ‘ngeles’,” sindir politisi asal Partai Gerindra ini.

IHT menjelaskan, jika sama-sama diusulkan penerima manfaat dan itu sudah sesuai kriteria yang diminta Baznas dan kebetulan satu masyarakat biasa yang mengajukan yang satu lagi aspirasi Plt Wali Kota, pasti Baznas lebih memilih yang terafiliasi dengan Plt Wali Kota.

“Pasti lah lebih memilih pengajuan orangnya Plt Wali Kota. Meski yang dibantu sama-sama orang yang kurang mampu dan layak syarat Baznas. Tapi faktanya memang Ketua Baznas sebagai eksekutor terakhir bakal memilih yang aman bagi jabatannya,” ujar IHT sambil tertawa.

Dirinya hanya menghimbau pada Baznas Kota Bekasi tidak melakukan diskriminatif dalam penyaluran program-programnya.

“Jadi tidak ada yang kebetulan lah. Saya hanya mengingatkan Ketua Baznas Kota Bekasi lakukan sesuai dengan SOP. Jika memang ada pengajuan dari masyarakat biasa dan memenuhi syarat. Apalagi sudah lebih dulu mengajukan programnya ya prioritaskan itu,” pungkas IHT. (Edo)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru