Belum Siap, Vonis Terdakwa Penipuan Subandi Gunadi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menunda sidang putusan terdakwa Subandi Gunadi dengan dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (12/10/2022).

Dalam persidangan, Majelis Hakim manyatakan, belum siap dengan putusanya, sehingga sidang putusan ditunda 2 pekan kedepan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Subandi Gunadi dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHP memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan.

Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subandi Gunadi dituntut tiga tahun penjara.

JPU juga meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Menerima seluruh dalil-dalil JPU baik dalam tuntutan maupun pada replik yaitu menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya.

Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah bisnis property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 – 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.

“Sis, ini gue lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lho mau ngak titip modal lho di gue nanti ada keuntungannya, dari pada duit lho disimpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam repliknya.

Fransisca tertarik sehingga menyertakan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal, sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan Billyet Giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan Billyet Giro tersebut.

Selain cek dan Giro Bilyet dengan perincian sebagai berikut:

Satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, Dua, 1 lembar Billyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.

Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa Surat Pernyataan Uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB