Soal Kasus Impor Baja, Komisi III DPR RI: Kejaksaan Agung Jangan Tebang Pilih

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisi III DPR RI: Johan Budi SP

Foto: Komisi III DPR RI: Johan Budi SP

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP menegaskan bahwa Jaksa Agung ST. Burhanuddin jangan tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum, termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” kata Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan.

“Jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ atau lolos dari jeratan hukum. Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus – kasus itu, karena ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII ini menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum Jaksa nakal maupun pejabat Eselon I Kejaksaan Agung.

“Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum Jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” pungkas Johan.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr. Ismail Rumadan, sangat mendukung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi yang merugikan negara hingga mencapai Rp23,6 triliun.

Diketahui, hingga saat ini, Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni, Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT. Meraseti Logistic Indonesia (MLI), Budi Hartono Linardi (BHL).

“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum atau APH hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja. Sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” ujar Dr. Ismail Rumadan di Jakarta.

Dr. Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada umumnya adalah tindak pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu, tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.

“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejagung agar tegas dalam membongkar kasua ini,” jelasnya.

Jampidsus Kaget

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

“Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil lah kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat 22 September 2022 lalu.

Jampidsus menegaskan, penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.

Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jerata hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB