Bebas Bersyarat HRS Diduga Lapor Diri ke Kejari Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Habib Riziek Shihab (HRS)

Foto: Habib Riziek Shihab (HRS)

BERITA JAKARTA – Pasca bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskim Polri, Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, diduga untuk melapor diri, Selasa (20/9/2022).

Sebab, setelah Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Juli 2022, dia wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang menjadi syarat yang wajib dilakukan saat menjalani program bebas bersyarat.

Pria yang kerap disapa HRS itu disinyalir tiba di Kejari Jakarta Pusat bersama rombongan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan 2 unit mobil.

“Benar saya tadi melihatnya, tapi hanya sebentar tidak sampai 10 menit,” ujar sumber yang tidak bersedia identitasnya diungkapkan ke public ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui, HRS mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB