Terdakwa Dugaan Penggelapan Accu Bekasi Mohon Hukuman Ringan

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penggelapan Accu bekas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Adih Supriyadi, Samsul Maulana, Nahrowi dan Dani Darmawan sampai pada agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9/2022) lalu.

Kuasa Hukum para terdakwa, A. Sahroni dan Thomas Koppong Mukin menyatakan, dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan sidang pimpinan Aloysius Priharnoto, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

“Karena para terdakwa hanya turut serta yaitu Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, bukan sebagai pelaku utama,” terang A. Sahroni, Senin (19/9/2022).

Untuk itu, sambung A. Sahroni, para terdakwa mohon agar apabila dijatuhi hukuman penjara, mohon putusan yang seringan ringanya. Pasalnya, para terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku namun hanya turut serta sebagaimana yang terungkap dipersidangan.

“Begitupun uang hasil keikutsertaan itu sudah dikembalikan sebagian. Para terdakwa pun sudah mengakui dan menyesali perbuatanya,” ungkap A. Sahroni.

Dalam proses persidangan, terungkap dari pengakuan para terdakwa pada Senin 11 April 2022 yang dimana mereka diajak bersama-sama memuat Accu bekas seberat 25 ton dengan menggunakan Container ukuran 1 x 20 feet.

Accu bekas itu, sedianya akan dikirimkan ke Gudang NFU di daerah Kawasan Bitung Tangerang. Namun, dalam perjalanan para terdakwa mendapat perintah dari Supriyadi alias Bogel (berkas terpisah) untuk merubah lokasi bongkar.

“Arah lokasinya berubah ke lapangan parkir Pulo Gabeng Jakarta Timur.  Di lokasi tersebut para terdakwa bertemu dengan Supriyadi dan Acong (buron). Acong diketahui yang membeli Accu bekas tersebut,” jelas A. Sahroni.

Dari kronologis situ, lanjut A. Sahroni, jelas masing-masing peran para terdakwa yakni, Marhasan (berkas terpisah) adalah otak dari rencana penggelapan Accu milik Sugianto. Sementara Supriyadi orang yang diperintah Marhasan dan Supriyadi mengajak para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian menutut selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB