Korban Dijadikan Tesangka, Polsek Penjaringan Jakut di Praperadilkan

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Prapradilan

Suasana Prapradilan

BERITA JAKARTA – Dr. Adriano, SH, MH dan Hadi Apri Handoko, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Yanti, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolsek Penjaringan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, Kamis (15/9/2022).

Dalam permohonan tersebut menerangkan bahwa Rudi dan Yanti adalah rekan sekerja sebagai Agen Asuransi Panin Dai-Ichi Life di Jakarta. Keduanya, Rudi dan Yanti menjalin hubungan asmara hingga hamil.

Selanjutnya, Rudi membujuk Yanti agar meminum cairan yang katanya sebagai penguat kandungan yang ternyata adalah cairan penggugur kandungan.

Selama menjalin asmara, Rudi telah berhasil menguras uang hasil kerja Yanti sebanyak Rp5 miliar diantaranya membeli mobil Mercesez Ben atas nama Yanti dan satu unit mobil Mini Cooper atas nama Rudi.

Mobil atas nama Rudi dipake Yanti sementara atas nama Yanti dipake Rudi yang tidak curiga sedikitpun dan menganggap Rudi adalah calon suaminya.

Berjalannya waktu, watak asli Rudi yang hanya ingin meniduri Yanti bahkan Yanti sering mengalami kekerasan. Setelah meninggalkan Yanti secara diam-diam mobil dibalik nama dari Yanti menjadi Rudi.

Hal itupun yang kemudian dijadikan dasar Rudi untuk melaporkan Yanti ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tuduhan penggalapan mobil.

Laporan polisi Rudi terhadap Yanti ke Polsek Pemjaringan terkesan dipaksakan dan intimidasi serta tidak sesuai dengan tata cara hukum acara pidana atas tuduhan penggelapan Pasal 372 KUHP satu unit mobil Mini Cooper.

Yanti melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat untuk dilakukan penundaan perdamaian (Restorative Justice) di Polda Metro Jaya, karena Yanti telah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar dan penganiayaan.

Namun alasan Restorative Justice justru Rudi mendatangi Yanti melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mini Cooper tanpa dasar bukti yang kuat seperti ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana prosedur dalam hukum acara pidana.

Begitupun dalam penetapan tersangka terhadap Yanti yang tidak dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan saksi-saksi pihak tekait. Atas hal itu, pemohon (Yanti) berharap kepada Hakim Gede Sunarjana yang memeriksa perkara ini agar dapat berlaku adil.

“Mengabulakan permohonan pemohon yaitu menyatakan penyitaan tidak sah dan batal demi hukum, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum serta rangkaian penyidikan batal demi hukum,” pungkas Penasehat Hukum. (Dewi)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB