Kasus Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Komnas HAM Inkonsisten

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA –  Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkir menilai rekomendasi Komisi Hak Azasi Manusia (HAM), terkait hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah bentuk inkonsistensi.

“Karena Komnas HAM melampaui wewenangnya. Komnas memiliki wewenang guna melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, tetapi dalam aktivitasnya lebih bertindak sebagai penyidik,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, dalam pernyataannya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Poliik, Hukum dan Keamanan mengatakan, ada dugaan orang ketiga turut melakukan penembakan terhadap Josua, Senin 12 September 2022.

Bahkan rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan pihak Kepolisian menyebut indikasi ada pelecehan seksual. Namun, Bareskrim Polri telah terlebih dahulu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, jika Komnas HAM sedari awal telah mengetahui tidak ada pelanggaran HAM berat, seharusnya agar membatasi diri dan tidak masuk ranah penyidikan kepolisian.

Apalagi kata dia, menggunakan kata “harus dilakukan penyelidikan” adanya dugaan pelecehan seksual yang kemudian berubah menjadi pemerkosaan dari pihak Komnas Perempuan yang diamini Komnas HAM.

Buktinya, tambah Mudzakkir, sampai dengan hari ini belum mencukupi untuk disimpulkan adanya pelecehan seksual, termasuk adanya dugaan orang ketiga yang melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.

“Kalau benar ada tinggal menunjukan jenis pelurunya atau bertanya kepada ahli senjata,” pungkas Mudzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB