Wow Meski Telah Dibekukan, Yayasan ACT Diduga Tetap Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACT

ACT

BERITA JAKARTA – Luar biasa meski Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022 atas dugaan penyelewengan.

Akan tetapi secara diam-diam ternyata manajemen ACT disinyalir tetap menjalankan operasional lembaga kemanusiaan diduga dengan menghimpun dana masyarakat dan investasi ilegal

Kendati pendiri ACT Ahyudi Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri atas dugaan penyelewengan dana ACT untuk kepentingan pribadi. Namun hal itu bukan hambatan bagi oknum manajemen ACT.

Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah terkait alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat Yayasan ACT.

“Karena Yayasan ACT masih melakukan penghimpunan dana masyarakat dan investasi, meskipun perkara pidananya sedang berjalan,” ujarnya kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Dalam gugatannya, Kejari Jaksel meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan gugatan Kejari Jaksel agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat melakukan audit dan memblokir asset lembaga yang didirikan ACT.

Gugatan Kajari Jaksel itu terdaftar dengan Nomor: 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada Selasa 6 September 2022.

Isi petitum dalam gugatan diantaranya, menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait.

Selain itu, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan badan hukum terkait.

Menurut Ade Sofyansah, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sebagai terobosan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jaksel.

“Hal ini dilakukan sebagai terobosan hukum. Karena kami yakin teman-teman di Kejari Jaksel mempunyai informasi yang lebih akurat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB