BERITA BEKASI – Meski berada dalam sela tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tak mengurangi langkah Kepala Desa (Kades) Lambangsari, PH, mengendalikan roda kepemerintahan Desa yang kini, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.
Seperti diketahui, PH sendiri, terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini masih berada dalam sel tahanan Kejari Kabupaten Bekasi sejak 3 Agustus 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari mengatakan, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi juga mempertanyakan surat edaran tersebut. Sebab, PH sendiri sudah berstatus tersangka.
“Bukannya, aparatur wilayah atau Kades gugur semua kewajibannya sebagai Kades apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme dan kasus pidana lainnya yang mengancam keamanan negara,” tutur Daryanti kepada awak media, Minggu (4/9/2022).
Selain itu, Daryanti juga mempertanyakan status hukum PH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Bekasi namun hingga kini juga tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kades Lambangsari.
Bukankah, tambah Dariyanti, Kades diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati atau Walikota saat dia sudah dinyatakan sebagai tersangka, bukan malah dipertahankan dengan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.
“Menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat Kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan saat ini sedang ditahan kok masih bisa tandatangan undangan. Dimana wibawa Pemerintah,” pungkasnya. (Hasrul/PJK)