Hebat…!!!, Kades Lambangsari Jalani Tugas Dibalik Sel Tahanan Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI Meski berada dalam sela tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tak mengurangi langkah Kepala Desa (Kades) Lambangsari, PH, mengendalikan roda kepemerintahan Desa yang kini, menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Seperti diketahui, PH sendiri, terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini masih berada dalam sel tahanan Kejari Kabupaten Bekasi sejak 3 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari mengatakan, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi juga mempertanyakan surat edaran tersebut. Sebab, PH sendiri sudah berstatus tersangka.

“Bukannya, aparatur wilayah atau Kades gugur semua kewajibannya sebagai Kades apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme dan kasus pidana lainnya yang mengancam keamanan negara,” tutur Daryanti kepada awak media, Minggu (4/9/2022).

Selain itu, Daryanti juga mempertanyakan status hukum PH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Bekasi namun hingga kini juga tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kades Lambangsari.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Bukankah, tambah Dariyanti, Kades diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati atau Walikota saat dia sudah dinyatakan sebagai tersangka, bukan malah dipertahankan dengan tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.

“Menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat Kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan saat ini sedang ditahan kok masih bisa tandatangan undangan. Dimana wibawa Pemerintah,” pungkasnya. (Hasrul/PJK)

Berita Terkait

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 3 Jan 2025 - 18:10 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan MCU Calon PPPK

Jumat, 3 Jan 2025 - 15:54 WIB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto

Megapolitan

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Jumat, 3 Jan 2025 - 15:06 WIB