Pertaruhan Kadiv Propam Baru Ungkap Kebenaran Konsorsium 303

- Jurnalis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Dvisi Propam Polri untuk menyelidiki kebenaran Konsorsium 303 yang diduga melibatkan nama-nama petinggi Polri. Hal tersebut, dikemukakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu, (24/8/2022).

Aktivis SIAGA 98 menyatakan, pertama perintah ini adalah opsi minimal dari pada tidak sama sekali oleh sebab keniscayaan “Konsorsium 303” dapat di dalami dugaan keterlibatan nama-nama petinggi Polri disebut dengan kewenangan Propam yang terbatas, apalagi hanya perintah lisan.

“Kedua semestinya, Kapolri membentuk Tim Khusus seperti halnya dalam mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J,” ujar Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Kemudian ketiga, dalam hal upaya minimalis ini tetap berjalan. Maka kata Hasanuddin, seharusnya Kadiv Propam membentuk Tim, dengan melibatkan ASN Polri Novel Baswedan dan kawan-kawan.

“Untuk terlibat melakukan penyelidikan. Sebab Novel Cs memiliki kemampuan mengungkap tindak pidana penyuapan dan money loundring atau TPPU. Dengan keterlibatan ini, posisi ASN Polri Novel Baswedan Cs diberdayagunakan,” ujar dia.

Keempat, lanjutnya, keberadaan Konsorsium 303 ini dapat dianalogikan sama dengan munculnya suara “Sayang…” yang membuat hati berdebar-debar.

“Semoga, Jenderal Syahar Dianto dapat membuktikan kebeneran dan mengungkapnya secara terbuka,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB