Mantan Kepala Pimpinan PT. Pegadaian Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi mantan pimpinan PT. Pegadaian UPC Anggrek Jakarta Barat selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT. Pegadaian Unit Anggrek Jakbar secara misterius.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Seusai pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Salahuddin mengatakan akan memanggil kembali para saksi yang telah menerima uang hasil korupsi dari terdakwa, Lusmeiriza.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Diantaranya, Rusdianto, Yulia dan Seno. Saksi Rusdianto mendapat dana sebesar Rp180 juta melalui transfer dan senilai Rp25 juta tunai. Kemudian saksi Yulia juga mendapatkan uang Rp27 juta dan saksi Seno suami dari Yulia, senilai Rp50 juta.

“Tentu kami akan bersikap atas putusan Majelis Hakim terkait para saksi yang telah menerima uang dari terdakwa Lusmeiriza,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB