Terminal Bayangan dan Angkot Tanpa Izin Gentayangan di Jaktim 

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Angkutan Umum tanpa izin kembali muncul dibeberapa titik di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Kemunculan mereka berbarengan dengan hadirnya terminal bayangan yang selama ini semakin menjamur dan tak pernah ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan.

Di Jakarta Timur sedikitnya ada tiga titik lokasi yang dijadikan terminal bayangan sebagai tempat beroperasi angkutan tanpa izin trayek namun Dinas Perhubungan (Dishub), terkesan membiarkan.

Mereka, biasa melayani penumpang dengan tujuan ke beberapa daerah mulai dari Cileungsi, Karawang, Ciawi dan bahkan Bandara Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk angkatan yang melayani penumpang ke daerah Ciawi dan Bogor, biasanya angkutan ini mangkal di seberang Kampus UKI, Makasar.

Sementara, angkutan umum yang melayani penumpang ke bandara Soekarno Hatta mangkal di samping RS Pusat Otak, Cawang, Kramatjati, Jaktim.

Sementara untuk angkutan umum yang melayani penumpang ke daerah Karawang, Cikampek dan Cileungsi, mereka biasa mangkal di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim.

Mereka, mengubah lahan parkir sebuah tempat hiburan malam untuk dijadikan terminal bayangan dalam melayani penumpang.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Maraknya angkutan umum tanpa ijin trayek inipun sudah hadir sejak beberapa tahun yang lalu dan berlangsung hingga sekarang.

Kuat dugaan, tidak adanya penindakan dari petugas Dinas Perhubungan karena adanya upeti yang diberikan ke oknum agar bisnis tersebut bisa terus berjalan.

Kehadiran angkutan umum tanpa izin trayek sebenarnya membuat para penumpang juga ikut mengalami kerugian.

Pasalnya, meski sudah membayar ongkos mereka juga akan di cap sebagai penumpang gelap dan tak terlindungi dengan asuransi sebagai penumpang resmi.

Disisi lain, maraknya angkutan umum tanpa izin trayek juga akan membuat pendapatan Pemerintah Daerah berkurang.

Karena setiap angkutan pastinya akan membayar retribusi baik pengajuan izin hingga retribusi harian yang harus disetorkan.

Apalagi, berdasarkan informasi yang didapat, tiga lokasi yang selama ini dijadikan terminal bayangan ternyata menjadi ajang pungli.

Hal itu dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan yang setiap bulannya mendapat setoran dari pengelola angkutan umum.

Izin Dari Kementerian

Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Timur, Dodi Setiyono menyebut kalau angkutan umum yang mangkal di Jalan DI Panjaitan itu memiliki izin trayek dimana izin itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

“Izinnya setahu saya ada, itu dikeluarkan oleh Kementerian jadi bisa melayani penumpang,” ujarnya.

Namun ketika disinggung kenapa sudah memiliki ijin tapi angkutan itu tidak masuk terminal, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut.

Dia hanya berucap kalau memang masih ada angkutan umum yang menciptakan terminal bayangan akan ditindak.

“Nanti anggota akan menindaklanjuti jika memang masih ada terminal bayangan itu,” imbuhnya.

Izin Trayek Untuk Integrasi 

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Komisi B, Gilbert Simanjuntak menambahkan, pengajuan izin trayek tengah difokuskan dan diusahakan agar bisa integrasi tiket.

“Sepatutnya dengan integrasi Jaklingko ke Transjakarta Dan MRT, masyarakat lebih diuntungkan,” ujarnya.

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, kalau seandainya izin trayek dikeluarkan, pemberian izin baru menunjukkan bahwa tidak semua daerah, berarti terjangkau jaklingko.

“Izin diperlukan buat daerah yang seharusnya belum ada jangkauan mobil Jaklingko,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB