Rumah RJ Solusi Atasi Masalah Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuang Restoratif Justice (RJ)

Tuang Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Jika Anda warga negara Indonesia memiliki suatu permasalahan hukum, khususnya tindak pidana ringan. Tidak perlu risau, khawatir atau pun enggan menyelesaikannya kepada penegak hukum. Sebab, pameo “melapor hilang kambing malah hilang sapi” sudah bukan zamannya lagi.

Akan tetapi, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku profesional dengan menyediakan fasilitas penunjang berupa rumah keadilan atau rumah Restoratif Justice (RJ) di seluruh negeri ini.

Disana, Anda akan didampingi oleh Jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengakhiri konflik tindak pidana ringan tanpa biaya apapun alias gratis.

Khusus di Ibukota Jakarta, saat ini sudah berdiri 6 rumah RJ yang tersebar di Jakarta Utara 2 Unit RJ, Jakarta Pusat 1 Unit RJ, Jakarta Barat 1 Unit RJ, Jakarta Timur 1 Unit RJ dan Jakarta Selatan 1 Unit RJ.

Menurut keterangan Anang Supriatna, SH, MH, selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tujuan berdirinya rumah RJ, sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restoratif Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ucap Jaksa, Anang, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Anang mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Sehingga, tambah Anang, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

“Sekarang bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB