Rumah RJ Solusi Atasi Masalah Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuang Restoratif Justice (RJ)

Tuang Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Jika Anda warga negara Indonesia memiliki suatu permasalahan hukum, khususnya tindak pidana ringan. Tidak perlu risau, khawatir atau pun enggan menyelesaikannya kepada penegak hukum. Sebab, pameo “melapor hilang kambing malah hilang sapi” sudah bukan zamannya lagi.

Akan tetapi, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku profesional dengan menyediakan fasilitas penunjang berupa rumah keadilan atau rumah Restoratif Justice (RJ) di seluruh negeri ini.

Disana, Anda akan didampingi oleh Jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengakhiri konflik tindak pidana ringan tanpa biaya apapun alias gratis.

Khusus di Ibukota Jakarta, saat ini sudah berdiri 6 rumah RJ yang tersebar di Jakarta Utara 2 Unit RJ, Jakarta Pusat 1 Unit RJ, Jakarta Barat 1 Unit RJ, Jakarta Timur 1 Unit RJ dan Jakarta Selatan 1 Unit RJ.

Menurut keterangan Anang Supriatna, SH, MH, selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tujuan berdirinya rumah RJ, sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restoratif Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ucap Jaksa, Anang, Minggu (24/7/2022).

Anang mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Sehingga, tambah Anang, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

“Sekarang bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB