Dugaan Oknum Jaksa Nakal Gelapkan Perkara Sewa Gedung OJK

- Jurnalis

Minggu, 3 Juli 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jaksa

Ilustrasi Jaksa

BERITA JAKARTA – Rendahnya integritas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi patut disesalkan. Hal ini tercermin dalam dugaan penghentian penanganan perkara korupsi pembiayaan sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp394,3 miliar.

Konon tersiar kabar proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2020. Namun entah mengapa hingga kini perkara tersebut belum menunjukan perkembangan yang cukup signifikan untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut sumber mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus dimaksud telah dihentikan berdasarkan buku laporan kegiatan penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Jakarta.

Meski demikian sang sumber masih enggan menyebutkan secara lugas kapan penghentian perkara itu dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Jakarta.

“Sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan buku laporan yang ada pada kami,” ucap sumber, Kamis (30/6/2022) di Jakarta.

Sementara itu, oknum Jaksa yang kini telah mendapat promosi dari Kejagung berinisial SUP maupun Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Ashari Syam, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan yang diajukan media ini.

Perlu diketahui berdasarkan informasi yang berkembang pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk Kantor OJK tersebut.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Pasalnya, untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun 2018-2021, telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar.

Penyewaan kedua gedung tersebut telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu. Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018 serta diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB