BERITA JAKARTA – Rendahnya integritas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi patut disesalkan. Hal ini tercermin dalam dugaan penghentian penanganan perkara korupsi pembiayaan sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp394,3 miliar.
Konon tersiar kabar proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2020. Namun entah mengapa hingga kini perkara tersebut belum menunjukan perkembangan yang cukup signifikan untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut sumber mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus dimaksud telah dihentikan berdasarkan buku laporan kegiatan penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian sang sumber masih enggan menyebutkan secara lugas kapan penghentian perkara itu dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Jakarta.
“Sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan buku laporan yang ada pada kami,” ucap sumber, Kamis (30/6/2022) di Jakarta.
Sementara itu, oknum Jaksa yang kini telah mendapat promosi dari Kejagung berinisial SUP maupun Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Ashari Syam, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan yang diajukan media ini.
Perlu diketahui berdasarkan informasi yang berkembang pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk Kantor OJK tersebut.
Pasalnya, untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun 2018-2021, telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar.
Penyewaan kedua gedung tersebut telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu. Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018 serta diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019. (Sofyan)