Dalam Pilpres, Relawan Bekerjasama Dengan Parpol Bukan Dengan Presiden

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Menjelang Pilpres 2024, pendukung Presiden Jokowi sebaiknya menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Sebab, selain Presiden Jokowi sudah dengan tegas menyatakan isu itu dihentikan karena sama dengan menampar mukanya, dapat menjerumuskannya dan bentuk cari muka, juga inskonstitusional.

“Presiden Jokowi menjaga Konstitusi dan Amanat Reformasi 98 bahwa jabatan Presiden dibatasi 2 periode,” kata Hasanudin Koordinator Aktivis Siaga 98 di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dikatakannya dalam hal, relawan Jokowi ingin menyuarakan aspirasi seharusnya bekerjasama dengan Parpol, bukan menyeret Presiden.

Sebab Presiden harus bersikap netral dalam Pilpres 2024, jika tidak Jokowi dapat terseret pada persoalan ketidaknetralan secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Ini membahayakan Jokowi. Sebab itulah kami bersikap kritis perhadap Jokowi, untuk menghindari persoalan serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas dia.

Sebab, tambah Hasanudin, pernyataan relawan menunggu sikap Presiden sama artinya bersikap tidak netral.

“Untuk mengindari hal ini, dan kehendak politik relawan tetap tersalurkan dalam Pilpres 2024, maka sebaiknya bekerjasama dengan partai politik, dan bukan dengan Presiden,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB