Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Tersangka Pupuk Urea

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

Kejari Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali membuat gebrakan dengan menetapkan UM dan SH sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, penetapan tersangka UM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan surat perintah penahanan Nomor: PRINT587/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” ucap Abun kerap disapa, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Abun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 diduga Saksi MYF (sidang terpisah) melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan tahun 2019 sampai 2021.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

“Saksi MYF merupakan pemilik distributor CV. Tani Jaya yang bergerak pada bidang pertanian yaitu distributor pupuk subsidi jenis urea,” jelasnya.

Diketahui, CV. Tani Jaya milik saksi MYF meliputi tiga wilayah yakni Kecamatan, Kesesi, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Sragi dengan jumlah total kios atau KPL sebanyak 24 KPL.

Dikatakan Abun, tersangka I, UM selaku admin CV. Tani Jaya sejak tahun 2017 bulan Mei 2021 yang kemudian digantikan dengan tersangka II, SH selaku admin CV. Tani Jaya pada pertengahan tahun 2021, telah membuat lampiran VI atau laporan bulanan KPL secara fiktif.

“Yakni, dengan memfiktifkan angka penebusan. Artinya, tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios atau KPL dan memfiktifkan angka penyaluran dalam lampiran VI dalam laporan bulanan KPL tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa pembuatan lampiran VI pada laporan bulanan KPL tersebut, seharusnya dilakukan oleh masing-masing pengecer, kios atau KPL.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Bahwa tersangka I, UM dan tersangka II, SH telah membuat data atau laporan fiktif lainnya seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), surat pemesanan, F6 (rekapitulasi laporan bulanan KPL) dan F5 (laporan bulanan distributor) yang dilakukan atas perintah dari saksi MYF selaku Direktur CV. Tani Jaya.

Akibat aksi culasnya itu, kedua tersangka UM dan MYF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB