BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali membuat gebrakan dengan menetapkan UM dan SH sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, penetapan tersangka UM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan surat perintah penahanan Nomor: PRINT587/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.
“Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” ucap Abun kerap disapa, Kamis (19/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Abun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 diduga Saksi MYF (sidang terpisah) melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan tahun 2019 sampai 2021.
“Saksi MYF merupakan pemilik distributor CV. Tani Jaya yang bergerak pada bidang pertanian yaitu distributor pupuk subsidi jenis urea,” jelasnya.
Diketahui, CV. Tani Jaya milik saksi MYF meliputi tiga wilayah yakni Kecamatan, Kesesi, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Sragi dengan jumlah total kios atau KPL sebanyak 24 KPL.
Dikatakan Abun, tersangka I, UM selaku admin CV. Tani Jaya sejak tahun 2017 bulan Mei 2021 yang kemudian digantikan dengan tersangka II, SH selaku admin CV. Tani Jaya pada pertengahan tahun 2021, telah membuat lampiran VI atau laporan bulanan KPL secara fiktif.
“Yakni, dengan memfiktifkan angka penebusan. Artinya, tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios atau KPL dan memfiktifkan angka penyaluran dalam lampiran VI dalam laporan bulanan KPL tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa pembuatan lampiran VI pada laporan bulanan KPL tersebut, seharusnya dilakukan oleh masing-masing pengecer, kios atau KPL.
Bahwa tersangka I, UM dan tersangka II, SH telah membuat data atau laporan fiktif lainnya seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), surat pemesanan, F6 (rekapitulasi laporan bulanan KPL) dan F5 (laporan bulanan distributor) yang dilakukan atas perintah dari saksi MYF selaku Direktur CV. Tani Jaya.
Akibat aksi culasnya itu, kedua tersangka UM dan MYF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)