Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Tersangka Pupuk Urea

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

Kejari Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali membuat gebrakan dengan menetapkan UM dan SH sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, penetapan tersangka UM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan surat perintah penahanan Nomor: PRINT587/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” ucap Abun kerap disapa, Kamis (19/5/2022).

Dijelaskan Abun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 diduga Saksi MYF (sidang terpisah) melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, dan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan tahun 2019 sampai 2021.

“Saksi MYF merupakan pemilik distributor CV. Tani Jaya yang bergerak pada bidang pertanian yaitu distributor pupuk subsidi jenis urea,” jelasnya.

Diketahui, CV. Tani Jaya milik saksi MYF meliputi tiga wilayah yakni Kecamatan, Kesesi, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Sragi dengan jumlah total kios atau KPL sebanyak 24 KPL.

Dikatakan Abun, tersangka I, UM selaku admin CV. Tani Jaya sejak tahun 2017 bulan Mei 2021 yang kemudian digantikan dengan tersangka II, SH selaku admin CV. Tani Jaya pada pertengahan tahun 2021, telah membuat lampiran VI atau laporan bulanan KPL secara fiktif.

“Yakni, dengan memfiktifkan angka penebusan. Artinya, tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios atau KPL dan memfiktifkan angka penyaluran dalam lampiran VI dalam laporan bulanan KPL tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa pembuatan lampiran VI pada laporan bulanan KPL tersebut, seharusnya dilakukan oleh masing-masing pengecer, kios atau KPL.

Bahwa tersangka I, UM dan tersangka II, SH telah membuat data atau laporan fiktif lainnya seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), surat pemesanan, F6 (rekapitulasi laporan bulanan KPL) dan F5 (laporan bulanan distributor) yang dilakukan atas perintah dari saksi MYF selaku Direktur CV. Tani Jaya.

Akibat aksi culasnya itu, kedua tersangka UM dan MYF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB