BERITA JAKARTA – Terbongkarnya peran dugaan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam “cawe-cawe” minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemdag), kian menambah kental aroma indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diantara oknum pejabat dilingkungan Kemdag.
Pasalnya, Lin Che Wei bersama Indrasari Wisnu Wardhana disinyalir turut andil dalam mengsengsarakan rakyat khususnya dalam pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan, sehingga wajar saja jika penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Agung menetapkan dirinya bersama para compatriot lainnya tersangka.
Lin Che Wei ditetapkan tersangka bersama mantan Dirjen Perdagangan pada Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, (MPT) Komisaris PT. Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT. Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT. Musim Mas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir menilai pihak swasta lazimnya tidak diperbantukan di Lembaga Pemerintah. Sebab, Pemerintah bisa mengangkat pegawai baik kontrak atau tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jika ada swasta yang diperbantukan di Kementerian patut dicurigai apakah Kementerian yang bersangkutan sudah tidak memiliki SDM yang berkualitas atau pihak swasta ingin memperjuangkan kepentingannya melalui bantuan pihak swasta agar misinya berhasil,” jelas Mudzakir melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Tak hanya dikalangan para akademisi yang mencurigai sepak terjang dari Lin Chen Wei dalam kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pun serupa dengan pandangan Prof. Mudzakir.
“Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng,” ungkap Jampidsus pada Kejagung, Febrie Adriansyah.
Perlu diketahui, sejak tahun 2014, Lin Che Wei pernah menjadi Anggota Tim Asistensi atau Policy Advisor dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Darmin Nasution. Kemudian, Lin Che Wei, pernah menjadi Tim Asistensi Menteri PPN pada Bappenas dan Menteri ATR pada BPN sejak tahun 2016.
Kemudian pada tahun 2019, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menunjuk 5 orang Tim Asistensi, termasuk Lin Che Wei.
Terkait kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)