PMH, LQ Indonesia Law Firm Somasi Brigjen Whisnu Hermawan

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm secara resmi mengirimkan surat somasi pertama kepada Jenderal Bintang 1 Mabes Polri yang menjabat sebagai Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Surat: 044/SOM/LQI-KOP/IV/2022.

Dalam keterangan resminya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes dan sekarang sesuai hak dan kewenangan pihaknya juga mengajukan somasi sebelum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ini menunjukkan kekecewaan kami, masyarakat dan sesama aparat penegak hukum atas kinerja Tipideksus yang asal-asalan dan tidak sesuai tupoksinya. Bisa di lihat di kanal Youtube LQ Indonesia Law Firm bagaimana kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya sangat tumpul ke atas, apalagi di bandingkan kasus Indra Kenz,” kata Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA, Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Alvin, dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong, pacar aja dijadikan tersangka atas penerimaan uang. Sedangkan dalam kasus Indosurya, Surya Effendy tidak dijadikan tersangka padahal ada uang dari Indosurya yang mengalir ke Indosurya Inti Finance yang merupakan perusahaan milik Surya Effendy dan Henry Surya senilai Rp2 triliun tidak disita aliran uang hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Apalagi dalam petunjuk Jaksa P-19 jelas, Jaksa memberikan petunjuk agar seluruh aliran dana ke perusahaan affiliasi di sita, dan para penerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka. Ada apa sampai Whisnu tidak berani terhadap kasus triliun sedangkan kasus Binomo puluhan miliar super cepat? Bukankah ini hukum masih tumpul keatas? Berarti janji Kapolri masih pepesan kosong,” sindir Alvin.

Diketahui bahwa kasus-kasus raksasa dengan skala triliunan mandek, lambat atau malah jadi tersangka abadi, seperti Indosurya, Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, Oso Sekuritas, Narada, Minnapadi semuanya diatas Rp5 triliun nilai kerugian. Sedangkan perkara skala kerugian kecil seperti Binomo dan Quotrex yang puluhan miliar ditindak dengan cepat dan maksimal hingga pacar jadi tersangka dan artis diperiksa dan disita kembali uangnya.

“Hal ini membuat persepsi buruk di masyarakat seolah-olah oknum polisi itu banci yang hanya berani sama anak cewe ABG dan penjahat kelas teri, sedangkan kasus kakap dan hiu dibiarkan lepas dan dijadikan ATM berjalan. Kasus-kasus kelas kakap tersebut di urus di Dittipideksus dan walau sudah ada penetapan tersangka namun bertahun-tahun tidak ditahan.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Geram atas hal tersebut, membuat LQ Indonesia Law Firm menyampaikan kekecewaannya melalui video-video dalam kanal youtubenya sebagai kritik keras agar Kapolri serius melakukan pembenahan secara sistematik dan menyeluruh untuk menindak oknum-oknum aparat. Hotlime LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 juga dibuka untuk para korban investasi bodong dan ratusan orang bahkan datang ke cabang-cabang LQ Indonesia Law Firm untuk meminta pendampingan hukum.

Salah satu korban Mahkota sangat kecewa atas kinerja buruk Kepolisian, hampir tiga tahun kasus Mahkota berjalan, belum ada kepastian hukum, padahal kasus Indra Kenz dan Donny Salamanan dalam hitungan 2 bulan sudah jadi Tersangka, ditahan, dan disita asetnya.

“Ini Raja Sapta Oktohari yang kami laporkan, sama padahal video nya ada di kanal Youtube LQ Indonesia Law Firm, namun Polisi jadi kayak banci dan tidak berani memproses hukum Raja Sapta Oktohari. Mana janji Kapolri bahwa hukum akan tajam keatas,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB