BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm secara resmi mengirimkan surat somasi pertama kepada Jenderal Bintang 1 Mabes Polri yang menjabat sebagai Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Surat: 044/SOM/LQI-KOP/IV/2022.
Dalam keterangan resminya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes dan sekarang sesuai hak dan kewenangan pihaknya juga mengajukan somasi sebelum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ini menunjukkan kekecewaan kami, masyarakat dan sesama aparat penegak hukum atas kinerja Tipideksus yang asal-asalan dan tidak sesuai tupoksinya. Bisa di lihat di kanal Youtube LQ Indonesia Law Firm bagaimana kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya sangat tumpul ke atas, apalagi di bandingkan kasus Indra Kenz,” kata Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA, Jumat (22/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Alvin, dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong, pacar aja dijadikan tersangka atas penerimaan uang. Sedangkan dalam kasus Indosurya, Surya Effendy tidak dijadikan tersangka padahal ada uang dari Indosurya yang mengalir ke Indosurya Inti Finance yang merupakan perusahaan milik Surya Effendy dan Henry Surya senilai Rp2 triliun tidak disita aliran uang hasil kejahatan tersebut.
“Apalagi dalam petunjuk Jaksa P-19 jelas, Jaksa memberikan petunjuk agar seluruh aliran dana ke perusahaan affiliasi di sita, dan para penerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka. Ada apa sampai Whisnu tidak berani terhadap kasus triliun sedangkan kasus Binomo puluhan miliar super cepat? Bukankah ini hukum masih tumpul keatas? Berarti janji Kapolri masih pepesan kosong,” sindir Alvin.
Diketahui bahwa kasus-kasus raksasa dengan skala triliunan mandek, lambat atau malah jadi tersangka abadi, seperti Indosurya, Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, Oso Sekuritas, Narada, Minnapadi semuanya diatas Rp5 triliun nilai kerugian. Sedangkan perkara skala kerugian kecil seperti Binomo dan Quotrex yang puluhan miliar ditindak dengan cepat dan maksimal hingga pacar jadi tersangka dan artis diperiksa dan disita kembali uangnya.
“Hal ini membuat persepsi buruk di masyarakat seolah-olah oknum polisi itu banci yang hanya berani sama anak cewe ABG dan penjahat kelas teri, sedangkan kasus kakap dan hiu dibiarkan lepas dan dijadikan ATM berjalan. Kasus-kasus kelas kakap tersebut di urus di Dittipideksus dan walau sudah ada penetapan tersangka namun bertahun-tahun tidak ditahan.
Geram atas hal tersebut, membuat LQ Indonesia Law Firm menyampaikan kekecewaannya melalui video-video dalam kanal youtubenya sebagai kritik keras agar Kapolri serius melakukan pembenahan secara sistematik dan menyeluruh untuk menindak oknum-oknum aparat. Hotlime LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 juga dibuka untuk para korban investasi bodong dan ratusan orang bahkan datang ke cabang-cabang LQ Indonesia Law Firm untuk meminta pendampingan hukum.
Salah satu korban Mahkota sangat kecewa atas kinerja buruk Kepolisian, hampir tiga tahun kasus Mahkota berjalan, belum ada kepastian hukum, padahal kasus Indra Kenz dan Donny Salamanan dalam hitungan 2 bulan sudah jadi Tersangka, ditahan, dan disita asetnya.
“Ini Raja Sapta Oktohari yang kami laporkan, sama padahal video nya ada di kanal Youtube LQ Indonesia Law Firm, namun Polisi jadi kayak banci dan tidak berani memproses hukum Raja Sapta Oktohari. Mana janji Kapolri bahwa hukum akan tajam keatas,” pungkas Alvin. (Sofyan)