BERITA JAKARTA – Mantan pegawai Bank BRI Cabang Jakarta Tanah Abang, Dinni Nurdiana, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam skema pemberian kredit fiktif kepada PT. Jazmina Asri Kreasi sebesar Rp95,4 miliar. Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasie Penkum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, terdakwa Dinni Nurdiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” ujar Ginting biasa disapa, Kamis (21/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman badan, Dinni pun wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkas dia. (Sofyan)