Terbukti Korupsi Mantan Pegawai BRI Divonis 5 Tahun Hukuman Penjara

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan pegawai Bank BRI Cabang Jakarta Tanah Abang, Dinni Nurdiana, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam skema pemberian kredit fiktif kepada PT. Jazmina Asri Kreasi sebesar Rp95,4 miliar. Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasie Penkum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, terdakwa Dinni Nurdiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” ujar Ginting biasa disapa, Kamis (21/4/2022).

Selain hukuman badan, Dinni pun wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB