BERITA JAKARTA – Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diinisiasi Jaksa Agung ST. Burhanuddin bertujuan untuk mengurangi kejahatan ternyata mendapat respons positif dari masyarakat.
Atas inisiasi itu, mulai tumbuh kampung-kampung RJ yang tersebar disetiap wilayah satuan kerja Kejaksaan. Salah satunya, Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja” di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Hadir secara virtual dalam acara peresmian Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja”, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Baringin, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) beserta jajaran bersama dengan Forkopimda Toba, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan beberapa Kepala Desa turut menghadiri peresmian Kampung RJ.
Baringin mengatakan, peresmian Kampung RJ ini atas arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-475/E.es.2/02/2022 tangga 08 Februari 2022, tentang pembentukan Kampung Restorative Justice.
“Kami Kejari Tobasa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toba mensosialisasikan tentang Restoratif Justice kepada para Kepala Desa di Kabupaten Toba dan memberikan edukasi agar para Kepala Desa segera membuat Peraturan Desa (PerDes) supaya dapat dibentuknya Kampung Restoratif Justice.
“Setelah sosialisasi tersebut, Kepala Desa Sigumpar Barat bersama BPD membuat Peraturan Desa untuk dibentuk Kampung RJ di Desa Sigumpar Barat yang bertempat di Kecamatan Sigumpar, dimana tempat tersebut menjadi tempat dilaksanakannya RJ di Kabupaten Toba,” jelas Baringin.
Dijelaskan Baringin, bahwa Kejari Tobasa sudah beberapa kali melaksanakan penghentian penuntutan yang berkeadilan dengan mengutamakan asas kekeluargaan, mengingat kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tobasa dominan dari perselisihan antar keluarga.
“Seperti kita ketahui di Kabupaten Toba yang mayoritas bersuku Batak, menjadikan program RJ ini dapat dilaksanakan secara tepat, mengingat kasus kasus yang ada dominan oleh perselisihan-perselisihan antar keluarga,” ungkapnya.
Untuk hal ini, lanjut Baringin, orang Batak yang mempunyai filosofi dalihan na tolu sangat mudah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke Pengadilan dan didukung dengan umphasa (peribahasa) met met bulung ni jior, um met-metan bulung ni bane bane.
“Denggan marhata tigor, um denggan do marhata dame filosofi diataslah RJ dapat dilaksanakan di Kabupaten Toba,” tandas Baringin.
Sementara itu, Bupati Toba Poltak Sitorus sangat mengapresiasi peresmian Kampung RJ dan menghimbau kepada setiap Kepala Desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang RJ, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat Toba.
“Sehingga perkara-perkara yang ada dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ tanpa harus diselesaikan di Pengadilan dan kita dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” tutur Poltak.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idiyanto berterima kasih kepada Kejari Toba Samosir dan Pemkab Toba atas peresmian Kampung RJ. Kajati Sumatera Utara berharap kampung RJ dapat dijadikan tempat untuk masyarakat Toba dalam pelaksanaan RJ.
“Saya mengapresiasi Kejari Toba Samosir atas peresmian Kampung RJ ini, sehingga dapat menjadi contoh oleh kejari-kejari yang lain yang ada di Sumatera Utara,” pungkas Idiyanto. (Sofyan)