Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

BERITA JAKARTA – Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diinisiasi Jaksa Agung ST. Burhanuddin bertujuan untuk mengurangi kejahatan ternyata mendapat respons positif dari masyarakat.

Atas inisiasi itu, mulai tumbuh kampung-kampung RJ yang tersebar disetiap wilayah satuan kerja Kejaksaan. Salah satunya, Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja” di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Hadir secara virtual dalam acara peresmian Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja”, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Baringin, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) beserta jajaran bersama dengan Forkopimda Toba, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan beberapa Kepala Desa turut menghadiri peresmian Kampung RJ.

Baringin mengatakan, peresmian Kampung RJ ini atas arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-475/E.es.2/02/2022 tangga 08 Februari 2022, tentang pembentukan Kampung Restorative Justice.

“Kami Kejari Tobasa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toba mensosialisasikan tentang Restoratif Justice kepada para Kepala Desa di Kabupaten Toba dan memberikan edukasi agar para Kepala Desa segera membuat Peraturan Desa (PerDes) supaya dapat dibentuknya Kampung Restoratif Justice.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

“Setelah sosialisasi tersebut, Kepala Desa Sigumpar Barat bersama BPD membuat Peraturan Desa untuk dibentuk Kampung RJ di Desa Sigumpar Barat yang bertempat di Kecamatan Sigumpar, dimana tempat tersebut menjadi tempat dilaksanakannya RJ di Kabupaten Toba,” jelas Baringin.

Dijelaskan Baringin, bahwa Kejari Tobasa sudah beberapa kali melaksanakan penghentian penuntutan yang berkeadilan dengan mengutamakan asas kekeluargaan, mengingat kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tobasa dominan dari perselisihan antar keluarga.

“Seperti kita ketahui di Kabupaten Toba yang mayoritas bersuku Batak, menjadikan program RJ ini dapat dilaksanakan secara tepat, mengingat kasus kasus yang ada dominan oleh perselisihan-perselisihan antar keluarga,” ungkapnya.

Untuk hal ini, lanjut Baringin, orang Batak yang mempunyai filosofi dalihan na tolu sangat mudah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke Pengadilan dan didukung dengan umphasa (peribahasa) met met bulung ni jior, um met-metan bulung ni bane bane.

“Denggan marhata tigor, um denggan do marhata dame filosofi diataslah RJ dapat dilaksanakan di Kabupaten Toba,” tandas Baringin.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Sementara itu, Bupati Toba Poltak Sitorus sangat mengapresiasi peresmian Kampung RJ dan menghimbau kepada setiap Kepala Desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang RJ, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat Toba.

“Sehingga perkara-perkara yang ada dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ tanpa harus diselesaikan di Pengadilan dan kita dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” tutur Poltak.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idiyanto berterima kasih kepada Kejari Toba Samosir dan Pemkab Toba atas peresmian Kampung RJ. Kajati Sumatera Utara berharap kampung RJ dapat dijadikan tempat untuk masyarakat Toba dalam pelaksanaan RJ.

“Saya mengapresiasi Kejari Toba Samosir atas peresmian Kampung RJ ini, sehingga dapat menjadi contoh oleh kejari-kejari yang lain yang ada di Sumatera Utara,” pungkas Idiyanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB