BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan Ketua Umum, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, tetap sah dan berlaku.
Putusan itu menjawab Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan register perkara Nomor: 68/PK/TUN/2022.
“Alhamdulillah ajuan PK kita di MA dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Ini berkah Ramadhan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Mohamad Samsodin, SH.I kepada awak media, Sabtu (16/4/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berkah Ramadhan, sambung Samsodin, tentu berkat doa dari semua sedulur Perguruan PSHT yang ada baik di Nusantara maupun di Mancanegara dan tentunya ini patut kita syukuri bersama.
“PK adalah upaya hukum luar biasa, kami punya keyakinan bahwa novum yang kami jadikan dasar untuk memohon mengajukan PK dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Agung sebagai penentu dalam perkara tersebut,” tandasnya.
Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq menyatakan, jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir website: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.
Diungkapkannya, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT. Lalu, keduanya menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register Perkara Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham RI, tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai, Dr. Ir. Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut yang putusan akhirnya dikabulkan.
Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan dan mencabut status, Dr. Ir. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah.
Upaya hukum selanjutnya, dilakukan Kuasa Hukum Kemenkumham dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI. Badan Hukum dari Kemenkumham RI ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah Organisasi,” jelas M. Taufiq.
“Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono,” sambung M. Taufiq.
Dia juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual Organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda Organisasi.
“Terpenting Organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka buruk, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” pungkasnya. (Mul)