PK MA Pertegas PSHT Resmi Sesuai SK Kemenkumham RI

- Jurnalis

Minggu, 17 April 2022 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PSHT Sesuai SK Menkumham RI Dr. Ir. Muhammad Taufiq

Ketum PSHT Sesuai SK Menkumham RI Dr. Ir. Muhammad Taufiq

BERITA JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan Ketua Umum, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, tetap sah dan berlaku.

Putusan itu menjawab Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan register perkara Nomor: 68/PK/TUN/2022.

Alhamdulillah ajuan PK kita di MA dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Ini berkah Ramadhan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Mohamad Samsodin, SH.I kepada awak media, Sabtu (16/4/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain berkah Ramadhan, sambung Samsodin, tentu berkat doa dari semua sedulur Perguruan PSHT yang ada baik di Nusantara maupun di Mancanegara dan tentunya ini patut kita syukuri bersama.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, kami punya keyakinan bahwa novum yang kami jadikan dasar untuk memohon mengajukan PK dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Agung sebagai penentu dalam perkara tersebut,” tandasnya.

Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq menyatakan, jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir website: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Baca Juga :  Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029

Diungkapkannya, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT. Lalu, keduanya menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register Perkara Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham RI, tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai, Dr. Ir. Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut yang putusan akhirnya dikabulkan.

Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan dan mencabut status, Dr. Ir. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah.

Upaya hukum selanjutnya, dilakukan Kuasa Hukum Kemenkumham dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI. Badan Hukum dari Kemenkumham RI ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah Organisasi,” jelas M. Taufiq.

Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono,” sambung M. Taufiq.

Dia juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual Organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda Organisasi.

“Terpenting Organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka buruk, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB