BERITA JAKARTA – Ada-ada saja siasat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini hanya untuk menunda persidangan mereka rela mengorbankan kewibawaan lembaga penegak hukum, Selasa (12/4/2022). Pasalnya, oknum APH tersebut, diduga sengaja memanggil Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial WHY sebagai kuasa hukum “dadakan”.
Sidang dagelan ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Widodo, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata.
Terdakwa Widodo, diduga telah menggelapkan dana milik Kementerian Pariwisata sebesar Rp400 juta. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) HBB dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut terdakwa pidana selama 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan surat pembelaan (eksepsi) dari Kuasa Hukum terdakwa Widodo. Namun, entah mengapa para Kuasa Hukum tidak hadir diruang persidangan Pengadilan Tipikor, sehingga ada dugaan JPU maupun Majelis Hakim sepakat menghadirkan kuasa hukum “dadakan”.
Dalam surat tuntutan pidana, JPU HBB menyatakan, terdakwa Widodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. (Sofyan)