Kuasa Hukum “Tempelan” Alternatif Tunda Sidang

- Jurnalis

Selasa, 12 April 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tipikor Jakarta

Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Ada-ada saja siasat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini hanya untuk menunda persidangan mereka rela mengorbankan kewibawaan lembaga penegak hukum, Selasa (12/4/2022). Pasalnya, oknum APH tersebut, diduga sengaja memanggil Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial WHY sebagai kuasa hukum “dadakan”.

Sidang dagelan ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Widodo, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata.

Baca Juga :  Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

Terdakwa Widodo, diduga telah menggelapkan dana milik Kementerian Pariwisata sebesar Rp400 juta. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) HBB dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut terdakwa pidana selama 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan surat pembelaan (eksepsi) dari Kuasa Hukum terdakwa Widodo. Namun, entah mengapa para Kuasa Hukum tidak hadir diruang persidangan Pengadilan Tipikor, sehingga ada dugaan JPU maupun Majelis Hakim sepakat menghadirkan kuasa hukum “dadakan”.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Dalam surat tuntutan pidana, JPU HBB menyatakan, terdakwa Widodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB