BERITA BEKASI – Bermodus akan menikahi korbannya, seorang pria pengangguran berusia 35 tahun berinsial AS memperdaya seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial SS. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah karena tasnya dibawa pelaku yang melarikan diri.
Kejadian itu, terjadi di Bintara VIII, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat pada Jumat 18 Maret 2022 lalu sekitar pukul 05:00 WIB.
Semua itu, barawal ketika korban SS dan pelaku AS berkenalan melalui aplikasi michat yang kemudian melakukan pertemuan dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam sehari mereka mengaku sebagai mamah papah. Pelaku mengaku sebagai pengusaha punya usaha macam-macam dan akan menikahi korban,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022)
Dalam pertemuan, korban mulai dari Depok berjalan pada malam hari ketemu di Jatinegara, Jakarta Timut. Setelah mereka bertemu, mereka malam malam bersama.
“Saat itulah diduga minuman korban ditaburi obat bius, sehingga korban pusing lemas. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel dan sempat melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Setelah digauli, kemudian korban diajak berangkat ke Karawang pukul 04:00 WIB. Sampai di Jalan Baru, Bintara VIII, korban ditendang kemudian jatuh dari motor.
Barang-barang korban yang ditaruh dalam tas hitam raib dibawa pelaku. Barang korban berupa HP, pasport, uang sebesar Rp5 juta yang ada di dalam tas dibawa kabur pelaku.
Korban yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di luar negeri ini juga pernah menjadi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Antara korban dan pelaku kenal selama 4 hari melalui aplikasi michat. Pelaku sudah melakukan hal yang sama selama 4 kali dan mengaku sebagai orang kaya dalam setiap memperdaya korbannya.
Petugas pun berhasil mengungkap kasus itu dan segera melakukan penangkapan pelaku dalam waktu 4 hari.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya sepeda motor pelaku bernomor polisi B 4575 FMW.
Atas perbuatannya, pelaku AS terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Edo)