Ternyata Penipuan Indosurya Sudah Direncanakan Sejak Awal

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Dalam video edukasi dan bedah kasus Indosurya bagian kedua, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membahas petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan berkas perkara Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih mengegerkan dalam penanganan kasus Indosurya.

Pertama, berdasarkan surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6000 orang dengan kerugian Rp15 triliun, melainkan 14.500 orang dengan kerugian hampir 37 triliun rupiah.

Dengan fakta itu, lebih dari 2 kali lipat dari angka yang beredar yang menjadikan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya milik Henry Surya sebagai penipuan skema ponzi terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri.

Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat Kejagung, bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya Inti Finance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital.

Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance. Namun, penyidik Mabes Polri tidak mau memeriksa Surya Effendy. Padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya.

Keempat, Kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa Kementerian Koperasi, karena sangat janggal jika tiba-tiba Koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. Diduga ada pembiaran dari oknum Kementerian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar.

Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke Kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar Rp1,5 triliun. Padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar penyidik segera menyita piutang sejumlah Rp5,5 triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diabaikan oleh penyidik Mabes Polri.

“Jabaran diatas mengambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut,” ungkap Alvin.

“Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal skema ponzi terbesar di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, korban D setelah melihat sendiri surat dari Kejaksaan Agung ia mengatakan, dirinya hanya bisa mengelus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana?.

“Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?,” sindirnya.

Disisih lain, korban S mengaku dirinya langsung telpon LQ Indonesia Law Firm di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm. Sayang hanya satu firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia.

“Sementara Pemerintah hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun tampak tak berdaya menindak oknum Polri. Benar kata Pak Alvin Lim, ada jenderal-jenderal dibelakang membeckingi kriminal kerah putih. Miris,” pungkasnya. (Sofyan)

Video lengkap bisa di lihat di Kanal Youtube LQ:

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB