Digugat, Kuasa Hukum Budiyanto Bantah Kliennya Wanprestasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat Hartono M. Fadli menghadirkan satu orang saksi atas nama, Suwandi selaku subkon dari PT. Harrosa Darma Nusantara (HDN).

Saksi dalam persidangan kali ini merupakan saksi yang ketiga yang dihadirkan pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua ornag saksi yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan Hartono M. Fadli serta Anton selaku driver truk dari PT. Harrosa Darma Nusantara.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pihak tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT. Harosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya. Keterangan yang disampaikan saksi Suwandi kata dia sebatas hal tersebut.

“Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya,” tegas Yatmin usai persidangan, Kamis (17/3/2022).

Sebagai Kuasa Hukum tergugat, Yatmin mengaku, tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan. Dikatakan Yatmin, kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, AA Muhammad Zaenudin mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.

“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB