Digugat, Kuasa Hukum Budiyanto Bantah Kliennya Wanprestasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Kuasa Tergugat Budiyanto, Yatmin di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat Hartono M. Fadli menghadirkan satu orang saksi atas nama, Suwandi selaku subkon dari PT. Harrosa Darma Nusantara (HDN).

Saksi dalam persidangan kali ini merupakan saksi yang ketiga yang dihadirkan pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua ornag saksi yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan Hartono M. Fadli serta Anton selaku driver truk dari PT. Harrosa Darma Nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pihak tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT. Harosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya. Keterangan yang disampaikan saksi Suwandi kata dia sebatas hal tersebut.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya,” tegas Yatmin usai persidangan, Kamis (17/3/2022).

Sebagai Kuasa Hukum tergugat, Yatmin mengaku, tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan. Dikatakan Yatmin, kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, AA Muhammad Zaenudin mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto.

“Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB