BERITA JAKARTA – Morat-maritnya penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Mabes Polri memasuki babak baru.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kecolongan atas kaburnya salah satu tersangka boss KSP Indosurya, Suwito Ayub.
Sekarang LQ Indonesia Law Firm, membongkar dugaan raibnya aset-aset mewah sitaan Tipideksus Mabes Polri salah satunya kapal pesiar Yacht bernama “Duchess” dari sitaan Mabes Tipideksus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, kapal pesiar yacht milik tersangka Henry Surya bernama “Duchess” yang harga beli 13 Juta Euro atau sekitar Rp200 miliar rupiah yang terakhir terlihat berlabuh di Singapura.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Helmi Santika mantan Dirtipideksus Mabes Polri, tanggal 3 Juni 2021 menerangkan ada kapal pesiar, Yacht di sita Bareskrim Mabes Polri beserta aset lainnya.
Namun anehnya, Maret 2022, Dirtipideksus baru yang dijabat, Whisnu Hermawan, dalam pers releasenya kapal pesiar mewah yang nilainya signifikan Rp200 miliar ini tidak disebutkan?.
“Inilah kenapa LQ secara aktif meminta agar Mabes Polri transparan atas list barang sitaan KSP Indosurya dan jangan sampai ada oknum Polri ikut merugikan korban,” tegas Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Senin (14/3/2022).
Selain kapal pesiar mewah, jam tangan mewah, Richard Mille, koleksi Henry Surya juga diketahui tidak ada dalam list barang sitaan. Barang bergerak ini rentan untuk jadi permainan oknum dijual dan dipindahtangankan.
“Ini wajib diperiksa penyidik yang menangani kasus Indosurya, jangan sampai ada permainan oknum, kenapa tidak ada barang-barang tersebut. Jika ada oknum Polri mengambil barang sitaan, tidak ada bedanya Polri dengan kriminal itu sendiri,” sindirnya.
Lebih lanjut, Sugi menjelaskan, perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan KSP Indosurya sangat jelas dan nyata. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan menyita aset-aset milik Indra Kenz.
“Termasuk jam tangan Richard Mille dan memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya. Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri-istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa,” ungkapnya.
“Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” sambung Sugi sambil menunjukkan Foto Natalia Tjandra, istri ketiga Henry Surya mengunakan Richard Mille senilai Rp3,5 miliar.
Dikatakan Sugi, ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz. Jadi seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula, termasuk ayah dan istrinya.
“Jika Mabes memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka Mabes seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy, karena patut diduga orang-orang dekat Henry Surya bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Sugi, Yacht yang disita Mabes Polri menurut keterangan Helmi Santika, bernama “Duchess” dan instagram Natalia Tjandra bernama “PortiaDuchess”.
Tumpulnya penyidikan terhadap kasus KSP Indosurya inilah menimbulkan keraguan kepada para korban apakah ada oknum petinggi Polri bermain dan melindungi keluarga Henry Surya dan aset-asetnya.
“Tidak adanya ‘Equality before the law’ inilah yang membuat kepercayaan masyarakat turun kepada kepolisian,” ucapnya.
Korban KSP Indosurya Suarakan Kegelisahannya
Salah satu korban KSP Indosurya E menyuarakan kegelisahannya. Setelah menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline 0817-489-0999, E diberikan informasi dan update kasus KSP Indosurya.
“Seharusnya aset yang ada pada keluarga Henry Surya yaitu Surya Effendy, Natalia Tjandra dan Welly Tjandra disita dan dimintakan mereka membuktikan asal-usulnya, apakah tertera dalam laporan pajak mereka dan sesuai dengan penghasilan mereka?,” katanya.
Jika tidak bisa membuktikan, layaknya disita karena patut diduga adalah uang hasil kejahatan KSP Indosurya, uang milik para korban. Dalam TPPU harusnya dilakukan pembuktian terbalik.
Apalagi Welly Tjandra punya dealer TDA yang isinya mobil mewah, super car yang rentan adalah instrumen digunakan dalam pencucian uang.
“Dengan tidak diperiksanya para orang dekat Henry Surya, kami para korban sangat kecewa terhadap kepolisian. Sudah jatuh ditimpa tangga kami ini ibaratnya,” tutup E.
Hal senada juga dikatakan D, jika Polri tidak serius menangani kasus KSP Indosurya, bisa dipastikan Citra dan Reputasi Institusi Polri akan suram.
“Makin anjlok indeks kepercayaan masyarakat akan Institusi Polri, dicemari oleh para oknum Polri yang mengkhianati Bhayangkara. Bukan Polri Presisi Berkeadilan yang ada Polri Persis Berkeduitan,” pungkasnya. (Sofyan)