BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di BPD Kalimantan Timur (Kaltim) – Kalimantan Utara (Kaltara) senilai Rp240 miliar pemberian kredit PT. Hasamin Bahar Lines (PT. HBL) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kaltim-Kaltara.
Boyamin menduga, PT. HBL mendapat kucuran dana dari BPD Kaltim untuk keperluan pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit Tugboat dan 10 unit kapal Tongkang.
Namun diduga, sambung Boyamin, ketika mengajukan kredit tidak diketemukan adanya perjanjian PT. HBL dengan perusahaan pembuat kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. Muji Rahayu berupa 10 unit Tugboat dan 10 Tongkang selaku pembuat kapal,” terang Boyamin dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022) sore.
Disinyalir kata dia, pengajuan kredit juga diduga tidak didukung study kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. Binamitra Conculindotama.
“Berdasarkan ketentuan PT. HBL diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan, pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke rekening PT. HBL.
“Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Masih kata Boyamin, sesuai hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, sejak 2011 hingga 2012, PT. HBL, tercatat melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 miliar.
“Tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 miliar,” beber dia, seraya mengatakan, tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014. Fasilitas kredit PT. HBL dikategorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5.
Boyamin menyebut, sejak awal pemberian kredit PT. BPD Kaltim-Kaltara kepada PT. HBL senilai Rp240 miliar diduga syarat peyimpangan.
“Selain bertentangan dengan Undang – Undang (UU) No. 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021, tentang Penilaian Kualitas Aset Bank juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002, tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah,” terangnya.
Diduga Melibatkan Said Amin
Pada tahun 2012 ketika pemberian kredit belum berusia setahun PT. HBL diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp25 miliar.
Diduga HM menggandeng MSA selaku tokoh dan Ketua Ormas Pemuda di Kaltim. Bahkan MSA diduga menguasai dan mengoperasionalkan lima set Tugboat dan Tongkang.
“Tapi hasilnya diduga tidak dipakai untuk membayar cicilan kredit agunan milik MSA tetapi tetap diterima PT. BPD Kaltim-Kaltara dan disetujuinya penambahan plafon kredit sebesar Rp25 miliar.
Aset-aset tersebut antara lain, tanah 229 M2 dan bangunan Ruko 3 unit di Jalan Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396, 2397, 2398 atas nama MSA dengan taksiran sekitar Rp3,422 miliar.
Kemudian tanah 144 M2 dan bangunan Ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, SHM 2401, 2402 atas nama MSA senilai Rp2,145 miliar. Selanjutnya tanah 75 M2 dan bangunan Ruko 1 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama MSA senilai Rp1,053 miliar.
“Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT. HBL hanya sebesar Rp43,8 miliaryang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp32,6 miliar dan pembayaran secara bulanan Rp 11,199 miliar. Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp196,3 miliar, tunggakan bunga tetap Rp 44,1 miliar dan denda tetap Rp2,6 miliar,” pungkas Boyamin. (Sofyan)