Obrolan Warung Kopi “Buah Simalakama Jaksa Wilayah”

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Jaksa

Foto: Ilustrasi Jaksa

BERITA JAKARTA – Sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diduga lebih memilih menyerahkan berkas perkara pidana umum kepada Jaksa wilayah ketimbang menyidangkan sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menjadi bahan obrolan warung kopi para Jaksa.

Musababnya, jika Jaksa wilayah “harus” menerima berkas perkara tersebut, otomatis sang Jaksa akan “ketiban pulung”, karena harus bertanggungjawab terhadap keselamatan barang bukti maupun terdakwa itu sendiri.

Baca Juga :  Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum

Bahkan untuk urusan dana operasional guna memanggil saksi, membeli tinta atau kertas pun menjadi beban tersendiri bagi Jaksa wilayah yang ketimpahan menerima berkas perkara dari para Jaksa Kejati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang menjadi dilema. Disatu sisi mereka (Jaksa) adalah senior kami, tapi disisi lain kami pun kesulitan sendiri. Karena kami juga mempunyai beban tanggungjawab terhadap perkara kami sendiri,” ucap Jaksa yang menolak diketahui identitasnya, Rabu (23/2/2022) siang.

Baca Juga :  Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029

Meski demikian tak jarang sebutnya, ia kerap menemui hambatan-hambatan di lapangan. Namun terkadang Jaksa Kejati DKI seolah tutup mata kendati mengetahui kendala itu. “Seperti buah simalakama kami ini,” keluhnya.

Berbeda perlakukannya aku dia, jika perkara tersebut penuh bunga setaman. Tak jarang pihak Jaksa Kejati DKI turun gunung langsung untuk menyidangkan perkaranya. (Sofyan)

Berita Terkait

Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Senin, 25 Maret 2024 - 17:45 WIB

Banyaknya Kecelakaan Truk, Ini Imbauan KAI Lewati Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:31 WIB

Rez Hotel Semarang Dukung Gerakan Earth Hour 2024

Berita Terbaru

Sumur Bor Bantuan Pemerintah Daerah Pasuruan

Berita Daerah

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Mar 2024 - 11:20 WIB