Polda Sarang Mafia: Oknum Fismondev Ada Indikasi Mengigit Korban

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP2HP Polda Metro Jaya

SP2HP Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menyayangkan kecerobohan dan kelalaian Kanit Fismondev Unit V Polda Metro Jaya (PMJ), Akta yang mengklarafikasi dibeberapa media online, terkait penanganan kasus skema ponzi PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).

Dikatakan Sugi, Akta selaku penyidik mengklaim dirinya tidak pernah mengirimkan 6 kali surat klarifikasi ke Raja Sapta Oktohari (RSO). Padahal, atasan Akta, Kasubdit Abdul Azis, SIK membuat surat SP2HP No. B 2854/VIII/RES 2.6/2021 Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021 yang ditandatanganinya sangat jelas.

“Pada point 2 jelas bahwa penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi 6 kali terhadap para saksi, termasuk Raja Sapta Oktohari namun tidak hadir dengan alasan Covid-19 dan PKPU,” kata Sugi, Sabtu (19/2/2022).

Sekarang, sambung Sugi, Kanit Fismondev Polda Metro Jaya, mungkin takut kepada Raja Sapta Oktohari dan membuat keterangan yang menyanggah isi SP2HP yang secara resmi telah dikeluarkan Polda Metro Jaya yang sudah ditandatangani Kasubdit II Fismondev, Abdul Azis, SIK.

“Jika pernyataan Akta benar, maka surat SP2HP berisi keterangan palsu menjadi bukti konspirasi para petinggi Fismondev Polda Metro Jaya bahwa proses penegakkan hukum kasus PT. Mahkota dilakukan secara asal-asalan dan penuh tipu daya dan permainan oknum Fismondev,” tegasnya.

Artinya, lanjut Sugi, selama kasusnya mandek 2 tahun hanya 1 kali dipanggil, apabila benar keterangan pihak Raja Sapta Oktohari. Lalu apa kerjaan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya, selama 2 tahun dalam menangani kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).

“Ini sekali lagi, membuktikan bahwa Polda Metro Jaya diduga adalah sarang mafia. Kami masih simpan bukti surat SP2HP Kasubdit II Fismondev Polda Metro Jaya yang jelas – jelas pada point 2 undangan klarifikasi ke 6 kali,” ulas Sugi.

Untuk itu, tambah Sugi, LQ Indonesia Law Firm akan segera mengirimkan surat somasi ke Akta selaku Kanit V Fismondev Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan resmi dan klarifikasi apakah benar pernyataan Akta di Media massa ataukah rekayasa pihak Raja Sapta Oktohari?.

“Apalagi, dengan komentar menyudutkan dan melecehkan profesi kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas dan hanya mengutip isi surat SP2HP dari kepolisian,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm juga mensinyalir upaya oknum penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan kasus PT. Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari didapatkan info bahwa oknum penyidik akan bermain dan menetapkan pelapor dan korban untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya dengan alasan sebagai marketing yang menerima komisi.

 “Segala pidato Kapolda Irjen Fadil bahwa akan blender kepala oknum, ternyata hanya pepesan kosong dan pencitraan karena oknum Fismondev Polda Metro Jaya, walau Kasubdit, Panit dan Wadir Krimsus dicopot Kapolri dan disidang etik ternyata masih ada oknum Fismondev lainnya,” ungkap Sugi.

Dugaan uang adalah panglima sangat kental karena ketika menghadapi terlapor kasus skema ponzi PT. Mahkota selain tumpulnya penegakan hukum, oknum bermunculan dan bahkan SP2HP Polda Metro jaya yang diterbitkan oleh atasan bisa dibantah isinya oleh bawahannya.

“Hebat sekali permainan oknum, Kapolri harus turun tangan dan periksa ini copot semua jajaran Fismondev dari atas ke bawah, jika benar Polri konsisten mau bersih,” ucap Sugi dengan tegas.

Pernyataan Kanit Fismondev Tentang Mangkirnya Raja Sapta Oktohari

Kanit Unit 4 Fismondev Polda Metro Jaya, Akta mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat panggilan klarifikasi sebanyak 6 kali kepada RSO. Dia mengatakan RSO selama ini kooperatif dan sangat mendukung rangka penyelidikan maupun penyidikan secara terang benderang.

“Apa yang diberitakan oleh kuasa hukum pelapor PT. MPIP dan MPIS sangat liar dan tidak berdasar, bagaimana seorang advokat dapat mengetahui jumlah panggilan klarifikasi terhadap pelapor di kasus tersebut,” pungkas Akta. (Tim)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB