OC Kaligis: Uang Saya Rp25 Miliar Belum Dikembalikan Jiwasraya

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC Kaligis

OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Advokat senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uang tabungannya di PT. Asuransi Jiwasraya senilai kurang lebih Rp25 Miliar yang sampai saat ini belum juga dikembalikan perusahaan asuransi milik negara tersebut.

OC Kaligis yang mengaku sudah menabung sejak tahun 1966 ini, mengungkapkan semuanya ke Presiden Jokowi melalui surat permohonan dari Sukamiskin, Bandung.

Berikut isi surat isi surat permohonan selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis ke Presiden Jokowi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukamiskin, Kamis 3 Pebruari 2022

No.60/OCK.II/2022

Kepada yang saya hormati

Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo

Istana Negara Republik Indonesia

Jalan Medan Merdeka Utara No. 3

Jakarta Pusat.

Hal : Permohonan kepada Bapak Presiden agar Jiwasraya mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp 25 Miliar.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, Praktisi dan Akademisi, sekarang dalam usia 80 tahun, berdomisili sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, bersama surat ini, mohon kepada Bapak untuk hal berikut ini:

1.Sebagai Pengacara dan Penasehat hukum sejak tahun 1966, saya menabung.

  1. Disaat saya ditangkap oleh KPK, tanpa saya ketahui pemberian uang THR yang dilakukan oleh advokat saya di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ketika saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 9 Juli 2015, saat OTT di Medan, KPK langsung memblokir rekening tabungan saya.
  2. Saya ditangkap di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015
  3. Dipersidangan, karena terbukti uang tabungan dan uang saya di Bank tidak ada kaitannya dengan korupsi, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengangkat sita blokir uang saya di semua bank.
  4. Dari hasil tabungan saya sebahagian saya depositokan di Bank Tabungan Negara (BTN).
  5. Di sekitar tahun 2016 ketika saya di Sukamiskin, manager investasi saya di BTN, mengusulkan untuk memindahkan sebahagian deposito saya ke Jiwasraya, karena Jiwasraya menerbitkan apa yang disebut tabungan “protection plan”.
  6. Dengan tabungan “Protection plan”nya Jiwasraya, semua Bank-bank yang ditunjuk Jiwasraya, giat memasarkan Protection Plan.
  7. Dari nama Protection Plan, semua nasabah tidak ragu mendepositokan uang nya ke Jiwarsraya.
  8. Terbukti bahwa proyek Protection Plan tersebut adalah proyek “tipu-tipu” Jiwasraya, untuk menjaring para nasabah bank, memindahkan uangnya ke Jiwasraya.
  9. Saya termasuk yang percaya. Dan karenanya memindahkan deposito saya untuk jangka waktu satu tahun, sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah.
  10. Keyakinan saya bertambah, ketika membaca di Media, berita yang memuji-muji Menteri BUMN, saudara Erick Thohir, sebagai pahlawan pemberantas korupsi.
  11. Anehnya, ketika uang saya dirampok Jiwasraya, dan fakta ini saya laporkan ke saudara Erick Thohir, kelihatannya diduga Erick Thohir melindungi Protection Plannya Jiwasraya.
  12. Mengapa saya mengatakan demikian?. Karena saya telah berkali-kali menyurati ke Erick Thohir, bahkan menggugatnya ke Pengadilan, dimana hakim memanggil Erick Thohir untuk hadir di persidangan, terbukti: Jawaban Penasehat Hukum Erick Thohir: “Erick Thohir tidak mungkin bisa hadir karena sebagai menteri, beliau super sibuk.”
  13. Sebelum menulis surat ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, segala upaya telah saya lakukan. Baik melalui surat, mediasi, media, bahkan Pengadilan telah memenangkan tuntutan saya. Semua usaha saya ternyata tanpa hasil. Sekalipun saya percaya bahwa negara ini adalah negara hukum.
  14. Berikut rincian tabungan saya, berdasarkann Perjanjian Asuransi dengan PT. Jiwasraya Persero. Macam Asuransi JS Proteksi Plan:
  15. Nomor Polis KN070104547 atas nama O.C.Kaligis, SH, periode 28-02-2018 sampai 28-02-2019 uang tunai jatuh tempo periode investasi Rp.5.300.000.000.00 (Lima miliar tiga ratus juta rupiah).
  16. Nomor Polis KN070104088 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 30-10-2017 sampai 30-10- 2018 nilai tunai Rp2.675.000.000.00 (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  17. Nomor Polis KN070104146 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 10-11-2017 sampai 10-11-2018, uang tunai jatuh tempo iverstasi Rp.1.597.500.000.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  18. Nomor Polis KN070104542 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 23-02-2018 sampai 23-12-2019, nilai tunai jatuh tempo investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
  19. Nomor Polis KN070104645 atas nama Yenny Octorina Misnan periode investasi 23-03-2018 sampai 23-03-2019, Nilai tunai jatuh tempo investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
  20. Nomor Polis KN070104826 atas nama Yenny Octorina Misnan, periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
  21. Nomor Polis KN070104541atas nama Aryani Novitasari periode investasi 23-02-2018 sampai 23-02-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp.3.180.000.000.00 (tiga miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
  22. Nomor Polis KN070104646 atas nama Aryani Novitasari periode investasi 23-03-2018 sampai 23-03-2019, nilai tunai jatuh tempo periode Investasi Rp.1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah).
  23. Nomor Polis KN070104822 atas nama Aryani Novitasari periode investasi 13-04-2018 sampai 13-04-2019, nilai tunai jatuh tempo periode investasi Rp. 1.065.000.000.00 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah.)
  24. Bapak Presiden yang saya hormati. Semua Nomor Polis tersebut, saya serahkan tunai. Dua nama masing-masing saudara Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari adalah pegawai kepercayaan saya yang saya percayai untuk memakai polis atas nama saya. Mereka berdua menggunakan uang saya untuk biaya keseharian kantor, yang sampai hari ini, walaupun saya di Lapas, kantor saya tetap berjalan.
  25. Di Media dengan berita berjudul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, IFG Disuntik PMN Rp.20 Triliun Rupiah, Erick Thohir berhasil menyelesaikan tuntutan para nasabah, menyebabkan saya punya harapan untuk kembali memperoleh uang tunai yang saya setorkan ke Jiwasraya, sebagai tabungan.
  26. Saya percaya bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak akan merampas uang saya. Dunia asuransi adalah dunia kepercayaan.
  27. Saya yakin apabila, sekalipun Bapak Presiden sangat sibut mengurus negara, bila saja Bapak Presiden, punya kesempatan membaca surat saya ini, pasti Jiwasraya yang sekarang dikelola oleh grup IFG, akan mengembalikan uang tunai saya yang sekarang berjumlah kurang lebih 25 miliar rupiah. Apalagi negara telah memberikan suntikan biaya modal operasi, dan Jiwasraya telah melelang semua barang jaminan.
  28. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk bayar pegawai kantor saya, dan untuk kebutuhan lainnya.
  29. Uang saya di Jiwasraya, bukan uang haram. Uang tersebut adalah uang hasil keringat saya sebagai praktisi selama lima puluh tahun lebih, sebagai praktisi hukum dengan pengalaman beracara didalam dan diluar negeri.
Baca Juga :  Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029

22.Semoga Tuhan melindungi selalu Bapak Presiden, dalam memimpin bangsa dan Negara ini.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

(Dewi)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB