Kajari Jakut Terbitkan Sprint Perpanjang Penyidikan Salah Satu BUMN

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, SH, MH, menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Perpanjangan Penyidikantanggal pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdomisili di Jakarta Utara, Senin (17/1/2022).

Penyidikan itu, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian Dana Pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

Sprint penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan Kejari Jakarta Utara sejak 1 November 2021 dan Sprint Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal 23 Desember 2021.

Sangkaan TPPU, merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022.

Hingga berita ini diturunkan, Penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *