BERITA JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian melalui sarana Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang menjerat pegiat media sosial FH terus bergulir penyidikannya.
Kini kabar teranyar Tim Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuna Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan RI.
“Selasa 11 Januari 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH,” terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eber Ezer Simanjuntak, Rabu (12/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).
Adapun SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5/2022 Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
Dalam kasus ini, Leonard mengungkapkan kejadian berawal pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun twitter milik pribadinya.
Cuitannya diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial.
Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh tersangka yaitu “Kasihan sekali Allahmu Ternyata Lemah Harus Dibela. Kalau Aku Sih Allahku Luar Biasa, Maha Segalanya, Dia Lah Pembelaku Selalu Dan Allahku Tak Perlu Dibela”
Atas perbuatan cuitan FH disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 156a KUHP. (Sofyan)