Tuduhan Keji Tim Advokat Master Trust Law Firm Terhadap PT. SMI

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA

Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA

BERITA JAKARTA – Tim Advokat Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm terduga makelar kasus yang pernah tersangkut perkara suap Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) beberapa waktu lalu dengan keji menyebarkan berita bohong soal modus penipuan yang dilakukan PT. Sentra Megah Indotek (PT. SMI).

Direktur Utama PT. SMI, Hartedi, ST mengatakan, mereka menuduh bahwa modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi Robot Trading Forex dengan nama Program EA4Freedom atau EA50 milik PT. SMI.

“Hal itu dapat kami jelaskan bahwa kami tidak pernah menerima uang atau pun titipan uang dari para mitra kerja PT. SMI. Tanya saja ke setiap mitra kerja perusahaan kami, apakah perusahaan pernah menerima uang titipan dari mereka sebagai investor?,” tegas Hartedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktanya adalah, sambung Hartedi, mitra kerja sendiri yang memberikan atau menyetorkan uangnya ke perusahaan broker Vantage FX, bukan ke PT. SMI seperti apa yang telah dituduhkan Team Advokat Master Trust Law Firm tersebut.

“Pihaknya, PT. SMI hanya menawarkan mitra kerja menjalankan sendiri trading forex atau kami yang menjalankannya dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis pada saat mendaftar,” tandas Hartedi menjelaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. SMI, Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA mengungkapkan, salah satu pemberitaan yang dimuat di Beritasatu.com disebutkan bahwa para mitra kerja diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. Namun hasilnya nihil.

Dalam pemberitaan, lanjut Rico, disebutkan, satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan kata Direksi margin call (dana investor atau mitra kerja di bawah nilai minimal) yang hingga saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

“Klien kami dengan tegas membantah hal tersebut. Sebagai lawyer dari PT. SMI, kami peringatkan terkait hal-hal yang masih dalam proses hukum tidaklah patut untuk menjadi konsumsi public, karena akan memicu adanya perbuatan pidana terkait berita bohong yang merugikan klien kami,” tegas Rico lagi.

Faktanya, PT. SMI tidak pernah mengiming-imingi, apalagi menjanjikan dalam 50 hari balik modal. Kami Team Hukum PT. SMI akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan terkait tuduhan ngawur tersebut.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dihadapi di Polda Metro Jaya, Advokat Heryanrico Silitonga mengatakan, bahwa PT. SMI sangat patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Dengan adanya laporan polisi tersebut, perusahaan akan menjalankan dan atau mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum. Kami harapkan atau ingatkan bahwa hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” jelas Rico.

Oleh karena itu, PT. SMI sangat menyayangkan isi dari statement Master Trust Law Firm yang bersifat sangat menghakimi klien kami dan terkesan telah mendahului putusan Pengadilan.

Ketika ditanyakan terkait langkah hukum yang akan diambil PT. SMI atas tudingan Natalia Rusli, Rico dengan tegas menjawab bahwa pihaknya sedang persiapan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang membuat keresahan para mitra kerja kliennya saat ini.

Dikatakan Rico, pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan mengabaikan etika jurnalistik oleh media-media tersebut, sedikit banyak telah membawa kerugian, baik secara materiil maupun imateriil bagi PT. SMI yang dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

“Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” imbunya.

Sebagai langkah awal, kata Rico, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Master Trust Law Firm terkait tuduhan-tuduhan sesat yang disebarkan melalui media – media itu.

“Kami telah melayangkan somasi pada Selasa 14 Desember 2021 terhadap Master Trust Law Firm untuk segera melakukan penjelasan atas tudingan – tudingan keji yang disampaikannya melalui pemberitaan terhadap PT. SMI,” ungkap Rico.

Dalam kesempatan ini juga, PT. SMI menyampaikan bahwa pihak perusahaan membuka layanan konsultasi terkait berbagai hal, termasuk mengenai pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan meresahkan mitra kerjanya.

“Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung oleh mitra kerja perusahaan, silahkan menghubungi call center PT. SMI atau melalui pengacara perusahaan,” pesan Dirut Hartedi, ST.

Selain itu, Rico juga menyampaikan harapan kepada para pekerja media agar melakukan tugasnya secara profesional dan berimbang, tidak hanya memberitakan informasi dari satu pihak yang belum tentu mengandung kebenaran.

“Kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan media yang kami hormati dan sayangi untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum memberitakannya ke public, sehingga ada keseimbangan di dalam pemberitaan,” ingatnya.

Sampaikanlah, tambah Rico, kebenaran untuk mewujudkan keadilan supaya masyarakat umum, khususnya mitra kerja PT. SMI, tidak keliru, salah persepsi dan merasa khawatir, dalam menjalankan bisnis yang sedang ditekuni.

“Proses hukum akan dihadapi, tapi kepentingan mitra kerja menjadi prioritas utama perusahaan,” pungkas Rico menanggapi pernyataan keliru alias ngawur Master Trust Law Firm di media baru-baru ini. (Sofyan/Tim)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB