BERITA JAKARTA – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Dua, Siska berdalih proses penyidikan dugaan tindak pidana sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP), sebesar Rp317 miliar dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Jakarta Pusat.
Dia menegaskan, KPP Jakarta Tanah Abang Dua hanya melayani sebatas adminitrasi para wajib pajak. Sedangkan proses penyidikan hal tersebut, merupakan ranah Kanwil Jakarta Pusat dan untuk proses penegakan hukum perpajakan, berada pada Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Pajak.
“Proses penyidikan PT. UP ranahnya ada di Kanwil Jakarta Pusat Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan atau PPIP Pajak yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan wajib pajak, bukan di KPP Jakarta Tanah Abang Dua,” kata Siska, Senin (29/11/2021) siang di KPPP Jakarta Tanah Abang Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, fakta dipersidangan, terkuak bahwa terdakwa Leo Siswanto yang merupakan mantan Direktur “bayangan” PT. UP, mengakui dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, bahwa proses penyidikan pidana dirinya hingga berstatus sebagai tersangka dilakukan di Kantor KPP Jakarta Tanah Abang Dua.
“Pemeriksaan saya hingga berstatus tersangka dilakukan PPNS di KPP Jakarta Tanah Abang Dua,” jelas Leo Siswanto saat sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 25 November 2021.
Sebaliknya, Juru Bicara, Kakanwil Jakarta Pusat, Azwir saat dikonfirmasi awak media, Senin 29 November 2021, mempertegas pengakuan terdakwa Leo Siswanto dipersidangan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyidikan.
“Yang melakukan penyidikan ada pada Kantor KPP Jakarta Tanah Abang Dua, bukan di Kantor Kanwil Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Sofyan)