BERITA BEKASI – Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada setiap tingkat administrasi mulai dari Kecamatan hingga RT dan RW.
Beleid tersebut ditekan lewat Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi yang ditandatangani langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah Kecamatan, Kelurahan serta RT dan RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021,” kata Rahmat, Kamis (25/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat juga mengatakan jajarannya akan mengetatkan protokol kesehatan (prokes) yakni penerapan 5M dan 3T. Selain itu pihaknya juga akan menggenjot vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini akan dilakukan juga pada pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha.
“Serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat.
Pepen juga menegaskan, Pemkot akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terkhusus, warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Imbauan tersebut yakni, peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi, lalu tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak. Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)