Hak Jawab Kejari Jakbar Terkait Pemberitaan Barang Bukti Senpi Berkurang

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar, SH, MH, mengkalarifikasi pemberitaan media online Matafakta.com yang tayang pada Kamis 18 November 2021 berjudul “Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara” adalah tidak benar.

“Pemberitaan itu tidak benar dan sangat menyesatkan, karena hanya bersumber dalam konferensi pers, bukan berasal dari data penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” terang Edwin dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Selasa (23/11/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Perberitaan itu, lanjut Edwin, kaitan dengan penanganan perkara pidana kepemilikan senjata api (senpi) berbagai jenis milik terdakwa Ghan Tiong Bie alias Thombie Ghani, Willy Kosasih alias Willy maupun dari Mulyadi Hambali alias Hambali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat penetapan Nomor: 602/Pen.Pid/202/PN.JKT.BRT yang ditandatangani Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Erwin Djong, SH, MH pada 20 April 2020 menyebutkan antara lain barang bukti yang diajukan permohonan penyitaan oleh penyidik Nomor B/40/II/2020/Res.JB tanggal 29 Februari 2020.

Antara lain, satu pucuk senjata api MP 654 K Cal 4,5 MM, satu pucuk senjata api CZ 83 Cal 7,65 No 05541, satu pucuk senjata rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan Remington model 700, satu pucuk senjata laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR 77 NPS.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GASDNK II, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master, peluru kaliber 5,56 MM sejumlah 60 butir, peluru kaliber 7,65 MM, sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long sejumlah 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 MM sejumlah 107 butir, 3 kaleng peluru mimis kaliber 4,5 MM.

Dengan rincian:

Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani

Satu pucuk senjata api jenis Chetah Handgun berikut peluru, satu buah pistol CZ 83 Cal 9 MM warna hitam nomor hitam seri B-1096, satu buah pistol CZ 065022 cal 32 auto warna putih, 20 buah magazine berbagai jenis senjata api.

452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 MM kal 380 auto, 42 butir peluru 9 MM hampa, 34 butir peluru 9 MM x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browing kal 25 auto, 15 butir peluru 5,56 MM (M16), 20 butir peluru revolver.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Tersangka Willy Kosasih alias Willy

Satu pucuk senjata api air soft gun jenis colt dan 4 pucuk senjata gas kal 4,5 MM

Mulyadi Hambali alias Hambali

Satu pucuk senjata api MP-654 K Cal 4,5 MM, satu pucuk senjata api CZ 83 Kal 7,65 No 05541, satu pucuk senjata api laras panjang M4 warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu 1 pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR 77 NPS.

Satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK II, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master, peluru kaliber 5,56 MM sejumlah 60 butir, peluru kaliber 7,65 MM sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long sejumlah 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 MM sejumlah 107 butir, 3 kaleng peluru mimis kaliber 4,5 MM.  (Sofyan)

Berita Terkait:

Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB