Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadisbud DKJ, Iwan Hendry Wardhana.

Foto: Kadisbud DKJ, Iwan Hendry Wardhana.

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memeriksa dan memintai keterangan Waliko Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan 9 orang saksi lainnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati DKJ itu, imbas dari penetapan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKJ, Iwan Hendry Wardhana sebagai tersangka korupsi APBD senilai ratusan miliar.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Dikatakan Syahron, para saksi yang diperiksa diantaranya, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri dan Manajemen Sanggar.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” jelas Kasi Penkum.

Ditetapkan Tiga Tersangka

Perlu diketahui bahwa dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut, telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni, IHW (Iwan Henry Wardana) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, MFH (Mohammad Fahirza Maulana) selaku Plt Kabid Pemamfaatan Dinas Kebudayaan dan tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO).

Modus operandi yang Dilakukan

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 tersebut yang dananya bersumber dari APBD, dimana IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR.

Dalam hal ini, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Selanjutnya, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR untuk dimasukan atau ditampung di rekeningnya yang selanjutnya ditarik diduga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB