BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Venus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku Betawi yang sempat viral sepekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes, Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Venus di daerah Slawi, Jawa Tengah pada, Minggu 17 Oktober 2021 kemarin.
“Pelaku ditangkap sedang karaoke. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Aloysius saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dikenakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP.
“Saat ini kami mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman dan 1 buah baju milik tersangka. Pelaku dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara, Damin Sada mengapresiasi langkah cepat penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
“Alhamdulilah, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran cepat menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Betawi,” imbuhnya.
Selanjutnya, tambah Damin Sada, kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian yakni Polres Metro Bekasi Kota untuk memproses pelaku secara hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku,” pungkas Damin Sada saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. (Edo)