Notaris Yan Armin, SH Diberi Sanksi Majelis Pengawas Wilayah

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Suherman Mihardja, SH, MH melaporkan Notaris Yan Armin, SH ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jakarta terkait dugaan adanya pelanggaran atas transaksi jual beli 23 bidang tanah yang berlokasi di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Transaksi jual beli tersebut antara Wijanto Halim, Rahardjo dan Tahir Santoso Tjioe dari PT. Profita Puri Lestari Indah (PPLI) yang transaksi tersebut dilakukan di Kantor Notaris Yan Armin, SH, MH pada tanggal 23 Oktober 2013 yang tertuang dalam 23 Akta Pelepasan Hak dengan Nomor: 16 – 38 tertanggal 3 Oktober 2013.

Wijanto Halim pada transaksi jual beli tersebut menggunakan Surat Kuasa Nomor: 82 dan Nomor: 83 dari Johanes Gunadi yang dibuat dihadapan Notaris H.Muh Hendarmawan, SH di Jakarta tertanggal 23 Januari 1981 atas 23 AJB atas nama, Johanes Gunadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Wijanto Halim juga menggunakan surat kuasa yang sama pada saat transaksi jual beli dengan orang tua Suherman Mihardja (Alm) Surya Mihardja pada tahun 1988 sebagai pembeli pertama atas tanah-tanah atas nama Johanes Gunadi di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda dahulu, Kecamatan Batu Ceper.

Sesuai fakta bahwa girik-girik atau Letter C pada 23 Akta Jual Beli atas nama Johanes Gunadi tahun 1978 tersebut telah dilebur atau disatukan menjadi satu yaitu dengan Nomor Letter C 2135 pada tahun 1981 dan Wijanto Halim pada tahun 1988 selaku pemegang kuasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 82 dan Nomor: 83 melakukan transaksi jual beli dengan (Alm) Surya Mihardja dihadapan Camat Batu Ceper, Drs. Darmawan Hidayat.

Hal itu, tertuang dalam 5 Akta Jual Beli (AJB) yaitu, AJB Nomor 703 – 707 /JB/AGR/1988 tertanggal 31 Desember 1988 yang kemudian dibuatkan sertifikat atas nama Suherman Mihardja sejak Tahun 1997 di Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang.

Namun Wijanto Halim menyangkal telah melakukan transaksi jual beli tersebut sehingga melaporkan orang tua Suherman Mihardja ke pihak berwajib hingga Persidangan dan (Alm) Surya Mihardja divonis bebas Murni Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 866K/Pid/1993 tertanggal 10-2-1998 menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Wijanto Halim juga melaporkan Drs. Darmawan Hidayat (Camat Benda dahulu Batu Ceper) beserta Lurah Jurumudi atas dugaan pemalsuan tanda tangan, telah di SP3 dan SP3 tersebut di Praperadilakan Wijanto Halim namun di tolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tahun 2003.

Tak sampai disitu, Wijanto Halim juga melakukan gugatan secara Perdata terhadap Ahli Waris (Alm) Surya Mihardja di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor: 542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30 September 2013 yang kemudian dikabulkan Majelis Hakim.

Namun Putusan tersebut dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten seusai dengan Putusannya Nomor 99/PDT/2014/PT.BTN dan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dikuatkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3221 K/ PDT/2015 tertanggal 24 Februari 2016 serta Putusan Permohonan Peninjauan Kembali nomor 481 PK/PDT/2018 tertanggal 30 Juli 2018.

Notaris Yan Armin, SH dilaporkan ke Majelis Dewan Pengawas Notaris Jakarta diduga telah melanggar Asas Kehati-Hatian atau Kelalaian serta diduga adanya persekongkolan pada saat melakukan transaksi antara PT. Profita Puri Lestari Indah dengan Wijanto Halim selaku penjual karena Notaris Yan Armin, SH tidak melakukan pengecekan keberadaan serta Indentitas Kependudukan dari Johanes Gunadi selaku pemberi Kuasa yang mana Surat Kuasa tersebut sudah 32 tahun sejak dibuat tahun 1981.

Sedangkan, Johanes Gunadi sudah meninggal tahun 1987 dalam usia 44 tahun sehingga sepatutnya Johanes Gunadi berusia 70 tahun pada saat transaksi tersebut jadi sangat aneh Surat Kuasa yang sudah 32 tetap dipakai serta usia pemberi Kuasa 70 tahun, tetapi Notaris Yan Armin, SH tidak merasa curiga sebagaimana semestinya yang dilakukan para Notaris dalam melakukan Transaksi.

Notaris Tan Armin, SH juga tidak melakukan pengecekan langsung atau meneliti langsung ke pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang, tentang keabsahan girik – girik milik Johanes Gunadi tersebut yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena sudah dilebur, disatukan atau dimatikan sejak tahun 1981 hanya pengecekan melalui telepon.

Sesuai Putusan Majelis Pengawas Wilayah Jakarta Nomor: 07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 telah memberi sanksi terhadap Notaris Yan Armin, SH atas kelalaian tersebut dengan menyatakan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf a.

Majelis Pengawas Wilayah menilai Notaris Yan Armin, SH diduga sering melakukan kecerobohan dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang juga melaporkan Notaris Yan Armin, SH ke Majelis Pegawas Wilayah Daerah. (Dewi)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB