BERITA BEKASI – Kasus pencabulan anak dibawah umur masih marak terjadi seperti yang dialami gadis berinisal KHS (19) warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui pria berinisial SA terduga tersangka saat ini berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di salah satu Unit Pelaksana Daerah (UPTD) bagian kebersihan di Pasar Kranji, Kota Bekasi.
Lebih lanjut korban menjelaskan dirinya mengenal pelaku dari temanya sejak 2019 yang lalu. Saat itu, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya kalau ada orang yang melakukan pelecehan terhadapnya, lantaran sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku berinisal SA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya SA melakukan tindakan tersebut pada 2019 saat itu saya masih duduk dibangku SMA Kelas 12. Saya tidak berani bicara ke orang tua saya,” kata korban KHS, Rabu (13/10/2021).
Seiring berjalannya waktu, sambung korban, tindakan tersebut terus terulang sampai 10 kali dalam kurun waktu tiga tahun yang pada akhirnya berani berbicara kepada orang tuanya atas perbuatan bejat SA.
Selain itu, korban pun sempat di iming-iming uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu demi memuaskan hasrat birahi pelaku SA.
“Saya dipaksa sama SA untuk memenuhi hasratnya, kalau tidak menuruti saya dimarahi dan dibentak. Terakhir dia mengulangi tindakan tersebut pada 20 September 2021 disalah satu Losmen daerah Jatimakmur,” ucapnya.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan hukum dan telah melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Saya bersama korban dan orang tuanya sudah melaporkan pada Rabu 6 Oktober 2021 dengan Nomor: LP/B/2531/X/SPKT/Restro BKS Kota. Semoga laporan tersebut segera ditangani pihak kepolisian,” jelas Nuralamsyah selaku kuasa hukum korban.
Nuralamsyah memaparkan bahwa sebelumnya keluarga korban pernah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun saat berjalannya mediasi tidak menemukan titik terang sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami melihat perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015, tentang Pelecehan Anak Dibawah Umur,” tandas Nuralamsyah.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan adanya laporan dugaan pencabun anak tersebut.
“Iya benar adanya, korban sudah melakukan laporan dan saat ini sedang dalam penyelidikan kami,” pungkas Erna singkat mengakhiri. (Edo)