PN Cikarang Timur Gelar Sidang Kepemilikan Hasbullah Vs Tju To Sih

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar persidangan kepemilikan lahan seluas 10.110 M yang berlokasi di Kampung Jati Mulya RT005/RW003, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum sebagai tergugat intervensi, Budi Purnomo, SE, SH, MH mengatakan, proses persidangan masih dalam tahap mengkroscek kelengapan data dari masing-masing pihak baik dari ahli waris Hasbullah maupun ahli waris Tju To Sih.

“Jadi tadi sebenarnya baru mengkroscek kelengkapan data dari masing-masing pihak yang masih kurang diminta Majelis Hakim untuk segera dilengkapi dulu,” kata Budi, Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Budi, sebenarnya, perkara kepemilikan lahan antara ahli waris Hasbullah dan Tju To Sih sudah berlangsung lama dari masing-masing pihak ahli waris yang saling mengklaim status kepemilikan yang sah secara hukum antara Habullah dan Tju To Sih.

“Persoalan lokasi lahan seluas 10.110 M yang terletak di Jati Mulya ini sebenarnya sudah lama berlangsung ya, dimana masing-masing pihak saling mengklaim dan mencari kebenaran terkait kepemilikan yang sesungguhnya,” ulas Budi.

Wakil Ketua Umum (Ketum) Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini mengatakan, dengan digelarnya perkara tersebut di PN Cikarang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum baik dari pihak ahli waris Hasbullah maupun ahli waris Tju To Sih.

“Persidangan ini bukan untuk saling adu kuat, tapi kita masing-masing dengan data-data yang kita miliki sama-sama mencari kebenaran. Kita adu data saja, sehingga nanti Hakim yang memutuskan siapa pemilik yang sah,” tandas Budi.

Pantauan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang hadir para pihak tergugat diantaranya, perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Camat Tambun Selatan, Junaefi dan pihak Penggarap yang ada dilokasi lahan tersebut.

Selain itu, ruang persidangan sempat dipenuhi puluhan Ormas dari LSM GMBI dan M1R yang ikut mengawal jalannya proses persidangan yang diketahui dari pihak Tim Ahli Waris Tju To Sih. Sementara, untuk pihak ahli waris Habullah dan Penggarap hanya dihadiri masing-masing dari kuasa hukumnya. (Mul)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru