BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan terdakwa, Arwan Koty digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menghadirkan Ahli Hukum Perdata, Dr Elfrida R Gultom, SH, M.Hum.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arlandi Triyogo, SH, MH, dengan Hakim Anggota, Ahmad Sayuti, SH, MH dan Toto, SH, MH, ahli menjelaskan, azasnya dalam jual beli berhak menerima dan melakukan pembayaran atas barang tersebut.
“Dalam Pasal 1313 suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,” terang Elfrida selaku saksi ahli yang dihadirkan, Rabu 1 September 2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Elfrida, dalam suatu perjanjian ada hak dan kewajiban dalam jual beli. Artinya, penjual menyerahkan barang dan berhak menerima pembayaran. Sementara, pihak pembeli berhak menerima barangnya lalu berkewajiban untuk membayar barang tersebut.
Salah satu, Tim Kuasa Hukum, Arwan Koty, Aris bertanya, apabila pembeli telah membayar lunas barang namun barang itu diberikan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pembeli oleh penjual kepada pihak lain siapa yang bertanggung jawab,” tanyanya.
“Jadi dengan adanya hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab kepada penjual,” kata Elfrida menjawab pertanyaan Aris.
Selain itu, sambung Aris, tolong jelaskan dokumen apa yang harus dimiliki jasa pengangkutan barang selain dia memiliki sertifikat laik laut tanya Kuasa Hukum yang langsung dijawab Ahli yakni harus memiliki dokumen pelayaran.
“Ada juga surat bebas tikus, harus punya kenapa kalau ada tikus-tikus di situ, karena kapal itu dicatat harus dalam keadaan bersih, kapal itu harus ada air dan itu di sediakan oleh si pemilik atau yang punya kapal,” jelasnya.
Ahli mengibaratkan, ada penjual dan ada pengangkut dia mengirim dalam suatu kota tanpa ada semua dokumen itu jadi tidak mungkin ada pengangkutan tersebut.
“Tambahan satu dari saya bahwa nahkoda itu sama dengan saya, pemimpin, kalau ada apa-apa terjadi ikut bertanggung jawab,” ucap Ahli.
Sebelum berangkat saya harus mempunyai dokumen mengangkut barang di pelabuhan itu ada namanya bongkar muat jadi dia harus ada konosemen dalam Pasal 516 dinyatakan konosemen harus ada tanggal bahwa dia tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu.
“Pengangkutan adalah suatu perjanjian timbal balik. Jadi yang disebut konosemen ini selalu ada tanggal dan jenis barangnya apa disahkan oleh siapa dan pelabuhan tujuannya ke mana begitu juga manisfest barang-barang itu akan diserahkan ke mana, tapi harus jelas sampai di sana nanti barang itu siapa yang terima dan semua itu nanti harus ada tanda terima,” lanjut Elfrida.
Sementara itu, Wandy salah satu Tim Kuasa Hukum juga bertanya, bagaimana pendapat Ahli apabila ada jasa pengangkutan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen dan sejauh mana pertanggung jawaban pihak yang menjual alat berat kepada pembeli.
“Saya rasa itu tidak mungkin,karena diperairan itu ada yang mengawasi, ada Polisi Air atau Pol Airud, terang Elfrida seraya menyatakan penjual harus bertanggung jawab menggantinya atau membayar ganti rugi senilai alat berat yang dibeli lunas namun tak kunjung didapatkan itu,” jelasmya.
Apakah, tambah Wandy, dokumen yang berupa fotocopy tidak ada aslinya dapat menjadj barang bukti yang sah tanyanya kembali kepada saksi Ahli.
“Surat itu semua sama, itu tidak mungkin hanya ada satu lembar dan itu ada copy carbon dibelakang ya dan itu tidak mungkin pasti ada aslinya,” pungkas Elfrida. (Hadi)