Polda Metro Jaya Janji Tangani Kasus Investasi Bodong Dengan Profesional

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menerima aspirasi para korban investasi bodong yang melakukan aksi damai guna mempertanyakan perkembangan kasus Investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan dua perusahaan lain yang sudah dilakukan Restorative Justice.

Setelah sempat berorasi, para korban investasi bodong dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm disambut baik Ditreskrimsus dan Sub. Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) di Kantor Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam aksinya, perwakilan dari para korban investasi bodong yang menjadi klien LQ Indonesia Law Firm. Hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Law Firm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati sambil menyerukan matinya keadilan dan harapan hampa Polri Presisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan korban investasi bodong yang sudah berdamai “restorative justice”dengan perusahaan investasi menyampaikan bahwa dirinya dan para korban investasi bodong lainnya keberatan jika harus membayar di muka Rp500 juta fee pencabutan laporan polisi sambil bertanya atas dasar apa pihak kepolisian meminta fee tersebut.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup laporan polisi kami yang sudah ada restorative justice. Kami sudah hidup susah akibat perusahaan investasi bodong, mohon pak Kapolri wujudkan presisi berkeadilan,” kata korban dalam orasinya.

Dalam aksinya, mereka para korban investasi bodong juga mengatakan bahwa polisi merupakan harapan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, bukan malah sebaliknya polisi tidak mau kalah dengan meminta Rp500 juta untuk mencabut laporan polisi yang menjadi syarat tercapainya restorative justice.

“Kalo begini apa bedanya dengan penjahat. Kami para korban berharap balas kasih dari pak Kapolri agar mau mendengar kesusahan dan aspirasi kami selaku masyarakat korban kejahatan. Perusahaan investasi sudah mau mengembalikan uang kami malah sekarang kami justru dipersulit kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya untuk menutup perkara.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public. Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” pungkasnya. (Sofyan)

“Bagi masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ Indonesia Law Firm berkomtimen ‘ALL OUT’ membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan”

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB