BERITA JAKARTA – Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, sesalkan tudingan yang dilontarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Aulia Lubis yang mengatakan “Iya ni ngak benar pengacara ini” menjawab dugaan pemerasan terkait permohonan pencabutan laporan atau SP3 nasabah korban investasi bodong yang sudah melakukan perdamaian.
“Advokat mencari kebenaran, komentar Dirkrimsus Polda Metro Jaya ‘ngak bener pengacara ini’ malah menyerang pribadi lawyer,” kata Sugi, Rabu (1/9/2021).
Seharusnya, sambung Sugi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengklarifikasi bener atau tidaknya tuduhan adanya oknum memeras di Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak yang berperkara, bukannya malah menyalahkan orang yang membuat pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam persoalan ini, LQ Indonesia Law Firm tidak bermaksud menjelekan institusi kepolisian, tapi mengkritisi sikap jelek oknum yang justru merusak institusi kepolisian,” jelasnya.
Adanya perdamaian, lanjut Sugi antara korban investasi bodong dengan pihak investasi adalah bagian dari upaya dan usaha LQ Indonesia Law Firm dalam menyelesaikan kliennya. Sebab, laporan polisi yang dilayangkan tidak berjalan alias mandek.
“Kita bersyukur pihak investasi akhirnya mau berdamai dan mengembalikan uang nasabah. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana atau restorative justice,” tuturnya.
Dikatakan Sugi, LQ Indonesia Law Firm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut, karena pihak yang berperkara dimintai duit Rp500 juta di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut.
“Kelakuan oknum Polda Metro Jaya Subdit Fismondev menciderai keadilan di masyarakat, terutama para korban investasi bodong yang sudah tertimpa musibah malah jadi korban pemerasan oknum penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Untuk itu, Sugi dari LQ Indonesia Law Firm meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Yulianto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil tegas agar tidak ada oknum Polri dijadikan alat untuk memeras masyarakat, apalagi kepada pihak yang sudah beritikat baik dan melakukan ganti rugi penuh dan sudah berdamai sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Kami, LQ Indonesia Law Firm sangat menghormati institusi kepolisian, tapi kami tidak akan hormat kepada oknum perusak institusi kepolisian yang kami cintai sebagai instutusi pengayom dan pelindung masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)