LQ Indonesia Law Firm Sesalkan Tudingan Dirkrimsus Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, sesalkan tudingan yang dilontarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Aulia Lubis yang mengatakan “Iya ni ngak benar pengacara ini” menjawab dugaan pemerasan terkait permohonan pencabutan laporan atau SP3 nasabah korban investasi bodong yang sudah melakukan perdamaian.

“Advokat mencari kebenaran, komentar Dirkrimsus Polda Metro Jaya ‘ngak bener pengacara ini’ malah menyerang pribadi lawyer,” kata Sugi, Rabu (1/9/2021).

Seharusnya, sambung Sugi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengklarifikasi bener atau tidaknya tuduhan adanya oknum memeras di Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak yang berperkara, bukannya malah menyalahkan orang yang membuat pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam persoalan ini, LQ Indonesia Law Firm tidak bermaksud menjelekan institusi kepolisian, tapi mengkritisi sikap jelek oknum yang justru merusak institusi kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Adanya perdamaian, lanjut Sugi antara korban investasi bodong dengan pihak investasi adalah bagian dari upaya dan usaha LQ Indonesia Law Firm dalam menyelesaikan kliennya. Sebab, laporan polisi yang dilayangkan tidak berjalan alias mandek.

“Kita bersyukur pihak investasi akhirnya mau berdamai dan mengembalikan uang nasabah. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana atau restorative justice,” tuturnya.

Dikatakan Sugi, LQ Indonesia Law Firm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut, karena pihak yang berperkara dimintai duit Rp500 juta di muka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Kelakuan oknum Polda Metro Jaya Subdit Fismondev menciderai keadilan di masyarakat, terutama para korban investasi bodong yang sudah tertimpa musibah malah jadi korban pemerasan oknum penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Untuk itu, Sugi dari LQ Indonesia Law Firm meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Yulianto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil tegas agar tidak ada oknum Polri dijadikan alat untuk memeras masyarakat, apalagi kepada pihak yang sudah beritikat baik dan melakukan ganti rugi penuh dan sudah berdamai sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Kami, LQ Indonesia Law Firm sangat menghormati institusi kepolisian, tapi kami tidak akan hormat kepada oknum perusak institusi kepolisian yang kami cintai sebagai instutusi pengayom dan pelindung masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB