JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Sucipto, mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda, SH, MH akan tetap memvonis hukuman terhadap terdakwa Zulfikar alias Zul pemilik satu kilo ganja.
“Minggu depan jika Jaksa belum juga siap dengan tuntutannya, maka kami akan tetap memutus,” ancam Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di ruang persidangan, Senin (30/8/2121) sore.
Mendengar ancaman Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, JPU Yerich mengatakan, aduh jangan Pak Hakim,” pintanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan Jaksa Yerich dihadapan Majelis Hakim, penundaan tuntutan sudah dua kali dilakukan.
“Dua kali penundaan pak Hakim dengan hari ini,” jelas dia. Hakim Bambang pun menimpali, “Silahkan Jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tandasnya.
Perlu diketahui Jaksa Yerich mendakwa terdakwa Zulfikar dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yakni seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Sofyan)