Majelis Hakim Ancam Jaksa Yerich Vonis Terdakwa Tanpa Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Sucipto, mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda, SH, MH akan tetap memvonis hukuman terhadap terdakwa Zulfikar alias Zul pemilik satu kilo ganja.

“Minggu depan jika Jaksa belum juga siap dengan tuntutannya, maka kami akan tetap memutus,” ancam Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di ruang persidangan, Senin (30/8/2121) sore.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Mendengar ancaman Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, JPU Yerich mengatakan, aduh jangan Pak Hakim,” pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan Jaksa Yerich dihadapan Majelis Hakim, penundaan tuntutan sudah dua kali dilakukan.

“Dua kali penundaan pak Hakim dengan hari ini,” jelas dia. Hakim Bambang pun menimpali, “Silahkan Jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Perlu diketahui Jaksa Yerich mendakwa terdakwa Zulfikar dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yakni seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB