Finny Fong Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Finny Fong patut kecewa dengan putusan banding wanprestasi (ingkar janji) antara PT. Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding yang di bacakan Majelis Hakim pimpinan, Dr. Artha Theresia, SH, MH di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Diungkapkan Finny, saat persidangan pemeriksaan berkas tidak digelar secara transparan, melainkan langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan disampaikan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT DKI Jakarta akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding dalam perkara Nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI.

Sehingga, wanita paruh baya yang tak lain merupakan istri terbanding, Arwan Koty histeris dan terjatuh hingga pingsan karena merasa sangat kecewa. Finny Fong hadir di persidangan bersama suaminya sebagai terbanding dalam sidang putusan banding dengan didampingi, Aristoteles. MJ Siahaan, SH selaku kuasa hukum, Arwan Koty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat kecewa dengan kinerja PT DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, langsung pembacaan putusan. Padahal, secara lisan sudah disampaikan bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan pembanding pada saat sidang,” ujarnya Finny dengan nada penuh kecewa.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Finny kembali mengulas, bahwa dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara banding tersebut diduga tidak transparan, sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis Hakim, telah mengabaikan kontra memori banding milik terbanding.

“Majelis Hakim, Dr. Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut, tapi sudah pergi meninggalkan ruang persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aristoteles. MJ Siahaan selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, putusan ini adalah bisa dikatakan penemuan hukum yang sangat negatif. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

Dikatakan Aris sapaan akrabnya mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian.

“Ada 2 unit eskavator kata Majelis dalam pertimbangannya. Sementara dalam perkara 181 itu hanya 1 unit eskavator yang kami sengketakan. Bukti putusannya ada. Kan,penggugat yang punya acara, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kami mendalilkan 1 unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih?,” sindirnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Menurut Aris, penemuan hukum yang diutarakan pimpinan Majelis Hakim Arta Theresia dalam putusannya, sangat kurang tepat mengenai isi perjanjian.

“Boleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan,” ucap Aris.

Dijelaskannya, mengenai kesaksian Soleh Nurcahyo, menurut Aris merupakan orang yang ditunjuk oleh kliennya untuk mengangkut barang. Fakta persidangan di PN Jakarta Utara mengatakan, tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Jakarta Utara.

“Dalam perjanjian 157 itu, tidak ada yang namanya Soleh dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa,” pungkas Aris. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB