Wartawan BISKOM Tantang Prof Otto Hasibuan Bedah Kasus APKOMINDO

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkara kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), ternyata sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata yang berbeda-beda sejak tahun 2013.

Bahkan, proses pembekuan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang telah dilakukan, Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak tahun 2011.

Hidayat berceloteh, dalam persidangan bahwa sejak dibekukan tahun 2011, tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga tidak memerlukan lagi permintaan tertulis dari minimal dua pertiga Pengurus DPD Kota ataupun Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Munas Luar Biasa APKOMINDO,” ucap Hidayat.

Sementara, Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum APKOMINDO mengaku sah sejak terpilih pada tahun 2015 dan kembali terpilih pada Munas tahun 2019 lalu.

Pemerintah sendiri melalui Kementrian Hukum dan HAM, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), terkait kepengurusan APKOMINDO atas nama Ketum, Soegiharto Santoso berdasarkan SK Dirjen AHU.

Kendati mengantongi keabsahan kepengurusan dari Pemerintah, namun faktanya Soegiharto alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, masih terus diganggu dengan berbagai upaya rekayasa hukum.

Rekayasa hukum yang dimaksud tersebut, baik secara pidana sebanyak 5 laporan polisi sejak tahun 2015 maupun gugatan secara perdata berkali-kali sejak tahun 2013.

Tak cukup smpai disitu, Soegiharto pun pernah dikriminalisasi dengan laporan palsu bernomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri oleh kelompok Hidayat dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait penggunaan logo Organisasi APKOMINDO.

Namun, dalam perkara tersebut, Soegiharto pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Bantul dan upaya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak Mahkamah Agung (MA).

Menariknya, Soegiharto yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, sejak 2016 sudah tiga kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA.

Tak tanggung-tanggung, Soegiharto sendirian telah beberapa kali menghadapi, Otto Hasibuan seorang pakar hukum dengan gelar Profesor Doktor Ilmu Hukum dan menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pertarungan telah terjadi dibeberapa persidangan, diantaranya di PN Niaga Jakarta, PN Jakarta Selatan dan saat ini di PN Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Cukup menarik dalam persidangan perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang dipimpin Hakim Ketua, Tuty Haryati, SH, MH pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, adalah saat bukti-bukti diperlihatkan kepada dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Barang bukti berupa dokumen surat eksepsi yang dibuat dan ditandatangani kuasa hukum tergugat yaitu, Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih pada Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 adalah, Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal, Rudy Dermawan Muliadi dan Bendahara, Kunarto Mintarno.

Namun, dalam dokumen surat Kontra Memori Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, disebutkan kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 itu, nama yang tertera berbeda jauh dengan dokumen eksepsi yaitu Ketumnya menjadi, Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjendnya adalah, Faaz Ismail.

Perbedaan nama kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub tahun 2015 yang dibuat tim pengacara, Otto Hasibuan tersebut sempat dikejar Majelis Hakim dalam persidangan kepada Saksi Hidayat. Namun Hidayat menjawab tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap tidak relevan. Menurutnya kesalahan itu mungkin karena salah ketik.

Sedangkan untuk saksi pihak tergugat, Chris Irwan Japari selalu memberi jawaban dengan kata-kata “Jawaban saya sama dengan Pak Hidayat”. Seolah tidak ada jawaban lainnya.

Meskipun Soegiharto menyatakan faktanya kedua saksi turut hadir saat Munaslub tersebut karena ada bukti foto-foto dokumentasi dan bukti jejak digital pemberitaan di media massa, akan tetapi jawabannya mereka tetap tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap pertanyaannya tidak relevan.

Atas terungkapnya ketidak mampuan saksi Hidayat dan saksi Chris menjawab fakta tersebut, maka pihak pengacara tergugat yang diwakili Sordame Purba, menyatakan hanya menghadirkan 2 orang saksi Hidayat dan saksi Chiris saja, padahal seharusnya telah dijanjikan akan menghadirkan 5 orang saksi, sedangkan Soegiharto selaku penggugat telah menghadirkan hingga 12 orang saksi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Atas kejadian yang terus menimpanya ini, Soegiharto selaku pihak yang merasa terus diganggu dan dikerjai pihak-pihak yang tidak mau APKOMINDO berkembang, akhirnya menantang Ketum PERADI, Otto Hasibuan untuk debat terbuka.

“Saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM yang terhormat untuk debat secara terbuka terkait perkara APKOMINDO lewat sarana podcast,” tandasnya.

Soegiharto mengaku yakin bakal menang debat terbuka di media sosial podcast dan bahkan di Pengadilan karena sudah terungkap terang-benderang dari bukti-bukti fakta dan pelanggaran pihak tergugat atas AD ART APKOMINDO serta dari fakta persidangan keterangan dua saksi tergugat yang berusaha menutupi kebenaran.

Soegiarto mengaku menantang pengacara kondang Otto Hasibuan atas permintaan rekan-reman wartawan agar bisa netral dan tidak berpihak dalam pemberitaan.

“Teman-teman meminta saya menantang Pak Otto Hasibuan atas nama wartawan BISKOM bukan selaku mahasiswa STIH IBLAM, sehingga saat ini ada dua berita saya menantang Pak Otto Hasibuan, satu atas nama mahasiswa dan satu atas nama wartawan,” katanya sambil senyum.

Sementara Kasihhati selaku Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang turut hadir mendampingi dan melihat jalannya persidangan tersebut menyatakan, heran dengan penulisan hasil Munaslub tersebut yang bisa berbeda-beda, padahal ditandatangani tiga orang yaitu, Prof. Dr. Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami.

“Usai persidangan saya minta berbicara sebentar dengan Sordame maupun Kartika, tapi mereka bergegas kabur begitu juga ketika teman – teman Media mau meminta statement mereka yang seharusnya mereka bersedia menberikan keterangan kepada wartawan,” ungkap Kasihhati.

“Mana mungkin Pak Otto dan tim pengacaranya mau melakukan debat terbuka melalui podcast, lah dimintai komentar oleh saya saja kabur,” pungkasnya menambahkan. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB