BERITA JAKARTA – Diketahui, Tan Andi Tanuwijaya dan kawan-kawan dipolisikan pengacara, Renol Sihombing, SH dengan LP Nomor: 4216/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu (28/8/2021) sebagai kuasa hukum dari pengusaha BS sebagai korban.
Duduk permasalahan awal, pengusaha BS berhutang sebesar Rp1 miliar kepada Tan Andi Tanuwijaya dan sekitar Rp70 miliar ke beberapa orang lainnya.
Karena usahanya mengalami kesulitan dimasa pandemi, BS tidak mampu membayar hutangnya. Kemudian, Tan Andi dan para kreditor lainnya, memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm, dengan membuat laporan polisi terhadap BS ke Polda Metro Jaya pada, Jumat 29 Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, setelah dibuat LP, kerugian Tan Andi Tanuwijaya serta kreditor lainnya dibayarkan secara penuh oleh BS dengan ganti rugi Properti dengan nilai setara dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan balik nama Properti tersebut ke Tan Andi Tanuwijaya dan kreditor lainnya.
Atas timbal balik tersebut, Tan Andi dan para kreditor lainnya menyanggupi mencabut laporan polisi. Akta Perdamaian dan perpindahan aset dilakukan secara resmi dihadapan Notaris dan diaktakan secara resmi oleh kedua belah pihak pada tanggal 30 Nopember 2021 dengan Akta No. 4 dan 5.
Namun, setelah ganti rugi diterima, Tan Andi dan kreditor lainnya, bukan memenuhi kewajibannya mencabut laporan polisi, malah melanjutkan laporan polisi dan meminta kepada LQ Indonesia Law Firm agar memeras BS untuk dijadikan tersangka dan dimintakan uang cash lagi. Namun, permintaan itu ditolak oleh LQ Indonesia Law Firm.
Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, permintaan unetikal dan melawan hukum dari Tan Andi serta kreditor lainnya ditolak mentah-mentah oleh LQ Indonesia Law Firm karena Tan Andi sudah menandatangani surat persetujuan perdamaian dan tertera bahwa menerima pengantian dan berdamai.
Tan Andi dan kawan – kawan dengan sadar dan tanpa paksaan menandatangani surat penyelesaian sengketa dan perdamaian dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mewakili perdamaian dengan surat yang ditandatangani diatas materai.
“LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum bersih dan lurus, kami menolak menjadi alat untuk menipu dan memeras lawan yang sudah dengan itikat baik membayar ganti rugi. Atas penolakan LQ Indonesia Law Firm, Tan Andi mencabut kuasa LQ Indonesia Law Firm tanggal 25 Mei 2021,” kata Sugi.
Setelah 6 bulan menunggu dan tidak ada itikat baik dari Tan Andi, BS yang sudah kehilangan aset Properti senilai kurang lebih Rp80 miliar kepada Tan Andi dan kreditor lainnya merasa tertipu dan akhirnya melapor ke SPKT Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
“LQ Indonesia Law Firm tegas dalam penanganan kasus dan berintegritas. Sesuai 8 Pakta Integritas, LQ Indonesia Law Firm tidak main dua kaki, namun kami menolak menjadi alat aksesoris kejahatan dimana pidana dibalas dengan pidana oleh oknum klien, tidak ada bedanya dengan criminal,” tegas Sugi.
Jadi sekarang, tambah Sugi, kami bongkar dengan jelas kenapa ada isu, Tan Andi menuduh LQ Indonesia Law Firm mengelapkan bilyet. Bilyet sudah dipegang Notaris sebagai syarat damai. LP dari pak BS ini bukti bahwa oknum Tan Andi dan kawan – kawan inilah yang bermasalah.
“Jika tidak ingin berdamai, kenapa menandatangani surat persetujuan perdamaian dan mengambil aset orang lain? Lengkap bukti surat-surat yang ditandatangani Tan Andi dan kawan-kawan atas kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Sugi meminta agar, Kapolda Metro Jaya segera mengatensi kasus ini jangan sampai merusak citra Polda Metro Jaya. (Sofyan)