BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berkesimpulan untuk menjebloskan dua terduga pelaku korupsi yakni, Ahmad dan Uray Nutdin ke dalam jeruji penjara.
Lantaran penyidik berkeyakinan Ahmad maupun Nutdin diduga turut andil menggarong uang negara dengan cara merekayasa setiap SPK yang diteken kedua tersangka tersebut.
Selain itu, tim anti rasuah juga telah memiliki dua alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Artinya penyidik Kejati Kalbar telah melakukan upaya hukum setelah kedua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalbar, Masyhudi dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan, bawa upaya penegakan hukum itu sendiri setelah Ahmad dan Uray menjadi terduga dalam kasus pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau difiktifkan.
”Dengan adanya rekayasa di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa yang bersifat penunjukan langsung padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Masyhudi
Dengan dua alat bukti itu, lanjut Masyhudi menegaskan bahwa penyidik sudah bisa menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan).
Masyhudi membeberkan bahwa proses pengadaan barang yang terjadi direkayasa para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.238.743.929,12 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp3.349.421.282,67 dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Bahkan ke dua tersangka, kata Masyhudi menerima dana kredit Pengadaan Barang atau Jasa (KPBJ) sebesar Rp358.500.000 untuk tiga paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.
”Atas perbuatannya, kini ke dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalankan proses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)