Tim Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

Kejati Kalbar Tahan Dua Terduga Korupsi

BERITA JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berkesimpulan untuk menjebloskan dua terduga pelaku korupsi yakni, Ahmad dan Uray Nutdin ke dalam jeruji penjara.

Lantaran penyidik berkeyakinan Ahmad maupun Nutdin diduga turut andil menggarong uang negara dengan cara merekayasa setiap SPK yang diteken kedua tersangka tersebut.

Selain itu, tim anti rasuah juga telah memiliki dua alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Artinya penyidik Kejati Kalbar telah melakukan upaya hukum setelah kedua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajati) Kalbar, Masyhudi dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Dia menjelaskan, bawa upaya penegakan hukum itu sendiri setelah Ahmad dan Uray menjadi terduga dalam kasus pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau difiktifkan.

”Dengan adanya rekayasa di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa yang bersifat penunjukan langsung padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Masyhudi

Dengan dua alat bukti itu, lanjut Masyhudi menegaskan bahwa penyidik sudah bisa menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Masyhudi membeberkan bahwa proses pengadaan barang yang terjadi direkayasa para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.238.743.929,12 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp3.349.421.282,67 dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Bahkan ke dua tersangka, kata Masyhudi menerima dana kredit Pengadaan Barang atau Jasa (KPBJ) sebesar Rp358.500.000 untuk tiga paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.

”Atas perbuatannya, kini ke dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalankan proses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB